Selasa 01 Nov 2022 15:08 WIB

Paus Fransiskus Diminta Upayakan Penghapusan Hukuman Mati di Bahrain

Paus Fransiskus diagendakan mengunjungi Bahrain pada 3-6 November 2022.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Sebanyak sembilan organisasi hak asasi manusia (HAM), termasuk Human Rights Watch (HRW), meminta Paus Fransiskus mengecam catatan pelanggaran HAM Bahrain dan mengupayakan penghapusan hukuman mati di negara tersebut.
Foto: AP Photo/Andrew Medichini
Sebanyak sembilan organisasi hak asasi manusia (HAM), termasuk Human Rights Watch (HRW), meminta Paus Fransiskus mengecam catatan pelanggaran HAM Bahrain dan mengupayakan penghapusan hukuman mati di negara tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Sebanyak sembilan organisasi hak asasi manusia (HAM), termasuk Human Rights Watch (HRW), meminta Paus Fransiskus mengecam catatan pelanggaran HAM Bahrain dan mengupayakan penghapusan hukuman mati di negara tersebut. Seruan itu muncul karena pemimpin umat Katolik itu diagendakan mengunjungi Bahrain pada 3-6 November mendatang.

“Sehubungan dengan perjalanan penting ini, dia (Paus Fransiskus) harus secara terbuka dan pribadi meminta Raja (Bahrain) Hamad (bin Isa Al Khalifa) serta otoritas Bahrain untuk meringankan hukuman mati bagi semua orang yang dijatuhi hukuman mati di negara itu dan memberlakukan moratorium hukuman mati dan eksekusi,” kata sembilan organisasi HAM tersebut dalam pernyataan bersama, dirilis laman resmi HRW, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga

Selain HRW, delapan organisasi HAM lainnya yang turut menyerukan hal tersebut adalah Salam for Democracy and Human Rights, Rights Realization Centre, Americans for Democracy and Human Rights in Bahrain, European Center for Democracy and Human Rights, Gulf Institute for Democracy and Human Rights, Bahrain Institute for Rights and Democracy, Cairo Institute for Human Rights Studies, dan ECPM (Together Against the Death Penalty).

Kesembilan organisasi HAM terus turut menyerukan Paus Fransiskus mendesak para pejabat Bahrain untuk menerbitkan dekret yang mengulangi larangan dalam konstitusi dan hukum Bahrain segala bentuk penyiksaan serta perlakuan buruk. “Bahrain telah mengeksekusi enam orang sejak 2017, ketika negara itu mengakhiri moratorium hukuman mati selama tujuh tahun secara de facto. Sebanyak 26 orang saat ini menanti hukuman mati di Bahrain dan dapat dieksekusi setelah Raja Hamad meratifikasi hukuman mereka,” kata mereka.

“Pengadilan Bahrain telah memvonis dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa setelah pengadilan yang jelas-jelas tidak adil, hanya berdasarkan atau terutama pada pengakuan yang diduga dipaksakan melalui penyiksaan dan perlakuan buruk. Setidaknya delapan dari orang-orang yang saat ini divonis mati dihukum dan dijatuhi hukuman mati menyusul tuduhan penyiksaan serta penganiayaan yang kredibel,” tambah kesembilan organisasi HAM tersebut.

Gereja Katolik telah menyatakan bahwa hukuman mati tidak dapat diterima karena itu adalah serangan terhadap “ketaktergangguan dan martabat seseorang”. Pada 31 Agustus lalu, Paus Fransiskus menegaskan kembali bahwa hukuman mati tidak dapat diterima. Dia menyerukan “semua orang yang berkehendak baik untuk memobilisasi penghapusan hukuman mati di seluruh dunia”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement