Selasa 01 Nov 2022 07:45 WIB

LDNU Larang Wahabi, PBNU: Tak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum

Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (tengah) didampingi Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar (kanan) dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (kiri) bersiap menyampaikan keterangan pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (12/1/2022). LDNU Larang Wahabi, PBNU: Tak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (tengah) didampingi Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar (kanan) dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (kiri) bersiap menyampaikan keterangan pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (12/1/2022). LDNU Larang Wahabi, PBNU: Tak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom maupun Badan Khusus di bawah PBNU. Pedoman ini dikeluarkan menyusul rilis Lembaga Dakwah NU (LDNU) yang dinilai telah kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (01/10/2022).

Baca Juga

Menurut Gus Ipul, terkait hal ini, PBNU juga langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.

Ada beberapa poin dalam instruksi itu, di antaranya menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

 

“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” kata Gus Ipul.

Jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, tambah dia, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan. Instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia melarang penyebaran paham agama tertentu. LD PBNU merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah, baik melalui majelis taklim, forum kajian, media online, maupun media sosial dalam bentuk tulisan, audio, maupun visual.

Baca juga : LD PBNU Diminta tak Bawa Polri ke Urusan Khilafiyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement