Selasa 01 Nov 2022 05:07 WIB

Wapres Harap UU Kewajiban Spin Off UUS tidak Diubah

Wapres menilai bank induk tidak serius bila tak ikuti kewajiban Spin Off UUS

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Presiden Maruf Amin berharap tidak ada perubahan regulasi tentang kewajiban unit usaha syariah (UUS) memisahkan diri atau spin off dari bank induknya. Ma'ruf meminta kewajiban spin off masih sesuai aturan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Foto: Tangkapan Layar
Wakil Presiden Maruf Amin berharap tidak ada perubahan regulasi tentang kewajiban unit usaha syariah (UUS) memisahkan diri atau spin off dari bank induknya. Ma'ruf meminta kewajiban spin off masih sesuai aturan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap tidak ada perubahan regulasi tentang kewajiban unit usaha syariah (UUS) memisahkan diri atau spin off dari bank induknya. Ma'ruf meminta kewajiban spin off masih sesuai aturan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sesuai aturan tersebut, UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS).

"Kalau soal spin off itu kan memang 2023 sudah harus spin off, itu dulu sudah diperkirakan tenggat waktu cukup begitu, artinya kalau ada belum siap berarti itu tidak serius ya untuk menyiapkan diri menyongsong 2023," ujar Ma'ruf dalam keterangannya kepada wartawan di Masjid At Thohir, Depok, Senin (31/10).

"Maka saya berharap UU-nya tidak diubah," tambah Ma'ruf.

Namun demikian, untuk UUS yang memang belum siap, Ma'ruf menilai perlunya kebijakan-kebijakan yang memudahkan proses spin off. Saat ini, pemerintah bersama DPR juga sedang merancang Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang dinilai menjadi solusi terkait permasalahan dalam pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dari induknya.

"Nanti mungkin ada kebijakan-kebijakan khusus saja dengan cara-cara supaya nanti bagaimana supaya spin off bisa  dilakukan," ujarnya.

Ma'ruf melanjutkan, terobosan kebijakan juga diperlukan untuk memastikan spin off UUS tetap dalam upaya memperkuat perbankan syariah. Namun, dia menegaskan, kebijakan tidak mengubah ketentuan untuk kewajiban spin off pada 2023 mendatang.

"Supaya melakukan penguatan terhadap posisi daripada perbankan syariah ini. Ya nanti bagaimana supaya apakah ada dimerger atau pokoknya dilakukan upaya-upaya dan diberi tenggang waktu yang  tidak menubah UU. Targetnya tetap 2023. Mungkin dicari solusinya nanti," kata dia.

Sebelumnya, terjadi dilema dalam proses spin off dan komitmen pengembangan UUS. Sejumlah keresahan juga disampaikan bank pemilik unit usaha syariah (UUS) terhadap bank yang dihasilkan dari skema spin off tersebut.

PT Bank CIMB Niaga Tbk menyampaikan, meski menegaskan komitmen mendukung kewajiban spin off, dia tetap menyuarakan pada regulator jika spin off bisa berdampak kontraproduktif pada pengembangan UUS yang dipisahkan dari induknya.

"Kami terlibat aktif sekali pembicaraan dengan regulator, pemerintah, DPR terkait dengan RUU P2SK untuk spin off ini kami akan tetap comply dengan aturan yang berlaku," ujar Direktur Utama CIMB Niaga Lani Darmawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement