Selasa 01 Nov 2022 02:50 WIB

Terciduk Berulang Kendarai Motor Sebelum Punya SIM, Ini Sanksi Buat Pelajar Makassar

Polisi ingatkan pelajar untuk tidak kendarai motor sebelum punya SIM.

Aparat kepolisian membantu pengendara mengangkat motornya melewati pembatas jalan saat berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/10/2022). Pelajar yang kedapatan mengendarai motor tanpa memiliki SIM akan diamankan kendaraannya.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Aparat kepolisian membantu pengendara mengangkat motornya melewati pembatas jalan saat berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/10/2022). Pelajar yang kedapatan mengendarai motor tanpa memiliki SIM akan diamankan kendaraannya.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar akan memanggil orang tua dari setiap pelajar yang melanggar lalu lintas untuk dilakukan pembinaan. Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, setiap pelanggar lalu lintas, khususnya yang masih remaja atau anak sekolah, akan didata di sistem.

"Sekarang ini marak anak sekolah boncengan tiga dan itu sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain," ujar Zulanda di Makassar, Senin (31/10/2022).

Baca Juga

Zulanda mengatakan, anak sekolah yang melanggar lalu lintas, kendaraannya akan diamankan. Pemanggilan orang tuanya dilakukan agar anak pelanggar lalu lintas bisa dibina bersama, terutama oleh ayah dan ibunya.

Zulanda menyatakan, pembinaan oleh pihak berwajib juga fokus kepada orang tua siswa pelanggar lalu lintas. Sebab, mereka yang mengizinkan anak-anaknya berkendara meski belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement