Selasa 01 Nov 2022 00:15 WIB

Puskesmas di Jaksel Jamin Kerahasiaan Laporan Korban Kekerasan

Puskesmas di Jaksel menjamin terhadap kerahasiaan laporan korban kekerasan.

Kekerasan terhadap perempuan. (ilustrasi)
Foto: www.jawaban.com
Kekerasan terhadap perempuan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puskesmas di Jakarta Selatan menjamin kerahasiaan laporan korban kekerasan sehingga warga tidak perlu takut untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

"Sering saya hadapi banyak korban takut untuk melapor, jadi kami memudahkan, bisa datang ke Puskesmas kalau mengalami kekerasan perempuan, anak ataupun disabilitas," kata Dokter Poli Mawar Puskesmas Cabang Mampang Prapatan dr Windy Cahya di Jakarta, Senin.

Windy menuturkan, pihaknya siap menerima laporan kekerasan. Korbanbisa langsung mendatangi Puskesmas atau menghubungi saluran telepon (hotline) Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, yakni 08118144442.

Dia menegaskan semua yang dilaporkan korban akan aman terjamin kerahasiaannya dan kasusnya akan ditangani secara menyeluruh atau holistik.

Salah satu anggota tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, Auliandi Nursetia menyarankan sebaiknya jika korban akan mendatangi Puskesmas maka luka jangan dulu dibersihkan.

"Nanti akan kami beri form khusus kemudian difoto lukanya lalu baru diobati," tutur Auliandi.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menangani korban kekerasan secara maksimal dengan berbagai program yang dicanangkan.

Karena itu penting untuk meminta pertolongan kepada pihak berwajib lantaran jika menyelesaikan masalah sendiri dikhawatirkan tidak kunjung selesai dan malah semakin rumit.

"Kekerasan memang bukan keinginan kita, namun bisa diselesaikan dengan lapor pihak berwenang, kalau tidak cepat lapor dan langsung diobati nanti susah dibawa ke ranah hukum," katanya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya menerima pelaporan kekerasan perempuan, sebanyak 4.322 kasus pada tahun 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement