Senin 31 Oct 2022 16:45 WIB

Unjuk Rasa Serikat Petani Indonesia

Massa menolak rencana pemerintah mengembangkan benih kedelai rekayasa genetik (GMO)..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (31/10/2022). Dalam aksinya mereka menuntut penolakan rencana pemerintah mengembangkan benih kedelai rekayasa genetik (GMO) yang diproduksi korporasi dan menuntut revisi Permentan 67/2016 sesuai dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XI/2013 serta mengkritisi program food estate dalam mengatasi krisis pangan yang membuat ketersediaan pangan tergantung kepada korporasi. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (31/10/2022). Dalam aksinya mereka menuntut penolakan rencana pemerintah mengembangkan benih kedelai rekayasa genetik (GMO) yang diproduksi korporasi dan menuntut revisi Permentan 67/2016 sesuai dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XI/2013 serta mengkritisi program food estate dalam mengatasi krisis pangan yang membuat ketersediaan pangan tergantung kepada korporasi. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (31/10/2022). Dalam aksinya mereka menuntut penolakan rencana pemerintah mengembangkan benih kedelai rekayasa genetik (GMO) yang diproduksi korporasi dan menuntut revisi Permentan 67/2016 sesuai dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XI/2013 serta mengkritisi program food estate dalam mengatasi krisis pangan yang membuat ketersediaan pangan tergantung kepada korporasi. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dalam aksinya mereka menuntut penolakan rencana pemerintah mengembangkan benih kedelai rekayasa genetik (GMO) yang diproduksi korporasi dan menuntut revisi Permentan 67/2016 sesuai dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XI/2013 serta mengkritisi program food estate dalam mengatasi krisis pangan yang membuat ketersediaan pangan tergantung kepada korporasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement