Senin 31 Oct 2022 14:10 WIB

Satu Anak di Tasikmalaya Meninggal Dunia Akibat Gangguan Ginjal

Kasus gangguan ginjal ini merupakan yang pertama di Kota Tasikmalaya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat saat diwawancara, Senin (7/12)
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat saat diwawancara, Senin (7/12)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang anak berusia 11 bulan di Kota Tasikmalaya dilaporkan meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI), Sabtu (29/10/2022). Kasus itu merupakan yang pertama di Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, mengatakan, pasien itu dilaporkan awalnya berobat ke Puskesmas Cipedes Rabu (26/10/2022). Setelah itu, pasien kembali pulang untuk menjalani rawat jalan. Namun, pada Jumat (28/10/2022), pasien kembali dibawa ke Puskesmas Cipedes.

Baca Juga

"Saat itu, pasien langsung dirujuk ke RSUD dr Seokardjo karena gejalanya tidak berkemih (kencing)," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (31/10/2022).

Setibanya di RSUD dr Soekardjo, pasien langsung menjalani pemeriksaan laboratorium dan riwayat kesehatan. Ketika itu, dokter penanggung jawab pasien hendak melakukan rujukan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Namun, pihak keluarga tidak berkenan merujuk pasien.

"Keluarga pasien baru bersedia (dirujuk) keesokan harinya (Sabtu). Namun, tidak keburu. Keburu kondisi menurun (dan meninggal dunia)," kata Uus.

Menurut dia, berdasarkan hasil pembahasan dengan dokter penanggung jawab pasien, pasien termasuk probable mengalami gangguan ginjal akut. Dari hasil pembahasan itu, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya langsung melakukan penelusuran ke puskesmas dan rumah pasien untuk memastikan riwayat pasien serta penggunaan obat.

Ia menjelaskan, awal mula pasien dibawa ke puskesmas adalah karena mengalami demam. Setelah itu, pasien dilaporkan tidak berkemih atau tidak kencing dalam dua hari.

Sementara terkait penggunaan obat, Uus memastikan, semua obat yang diberikan yang diberikan kepada pasien tidak ada yang di luar ketentuan. Artinya, obat itu termasuk dalam 133 obat yang boleh diberikan Kementerian Kesehatan.

"Ternyata dari obat aman. Berarti tidak harus selalu penyebabnya obat. Kami masih melakukan penelusuran untuk memastikan, masih harus penelitian lebih jauh," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement