Senin 31 Oct 2022 07:49 WIB

Arab Saudi Klarifikasi, Masih Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jamaah Indonesia

Arab Saudi menyatakan hanya vaksin Covid-19 yang tidak diperlukan lagi.

Umat Islam memberi makan burung usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22). Arab Saudi Klarifikasi, Masih Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jamaah Indonesia
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Umat Islam memberi makan burung usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22). Arab Saudi Klarifikasi, Masih Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jamaah Indonesia

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi masih mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jamaah umroh Indonesia yang akan pergi ke Tanah Suci. "Mendapatkan vaksinasi meningitis adalah wajib bagi jamaah haji yang datang dari Indonesia," demikian keterangan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang diterima Antara di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Pernyataan tersebut mengklarifikasi informasi yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah saat menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Indonesia pekan lalu di Jakarta. Sebelumnya disebutkan Arab Saudi mencabut persyaratan kesehatan bagi jamaah umroh Indonesia seperti vaksin meningitis dan vaksin Covid-19.

Baca Juga

Namun, pernyataan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan hanya vaksin Covid-19 yang tidak diperlukan lagi bagi jamaah yang akan pergi ke Tanah Suci. Sementara vaksinasi meningitis masih diwajibkan bagi jamaah umroh asal Indonesia.

"Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah memastikan jamaah haji yang berasal dari Republik Indonesia wajib mendapatkan vaksin meningitis sebelum datang ke Arab Saudi," bunyi pernyataan tersebut.

Saat kunjungannya ke Indonesia, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Alrabiah menjelaskan ada sejumlah kemudahan yang diberikan kepada jamaah umroh Indonesia.

Pertama, Saudi telah menghapus syarat mahram bagi jamaah perempuan. Kedua, masa berlaku visa umroh diperpanjang hingga 90 hari dari yang sebelumnya 30 hari.

Ketiga, visa umroh bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah saja. Selain itu, Arab Saudi tidak menerapkan pembatasan usia bagi jamaah umroh Indonesia.

Pemerintah Arab Saudi juga resmi menghadirkan platform layanan umroh terintegrasi Nusuk yang dinilai memudahkan jamaah umroh melakukan perjalanan ke Makkah, Madinah, dan wilayah lainnya di Saudi. Nusuk merupakan bagian dari Pilgrim Experience Program yakni sebuah inisiatif dari Visi 2030 yang diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Platform ini memberi para Muslim pilihan untuk merencanakan, memesan, dan menjalani pengalaman umroh. Nusuk memfasilitasi prosedur kedatangan jamaah untuk melakukan umrah mandiri mulai dan mengakses berbagai layanan mencakup fasilitas visa, perizinan, proses dan prosedur pemesanan bersama dengan paket khusus untuk Makkah, Madinah dan sejumlah situs keagamaan bersejarah lainnya di Arab Saudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement