Jumat 28 Oct 2022 15:31 WIB

Buruh DIY Minta Upah Minimum 2023 Naik Hingga Rp 4 Juta 

Rendahnya upah yang diterima membuat buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ratna Puspita
Buruh DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta agar pemerintah daerah menaikkan upah minimum menjadi Rp 4 juta.
Foto: republika/mgrol100
Buruh DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta agar pemerintah daerah menaikkan upah minimum menjadi Rp 4 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Buruh DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta agar pemerintah daerah menaikkan upah minimum menjadi Rp 4 juta. Tingkat kemiskinan dan ketimpangan di DIY yang masih tinggi diikuti dengan kebijakan rendahnya upah minimum buruh.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, rendahnya upah yang diterima membuat buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi. Artinya, kata Ade, jumlah upah yang diterima dalam satu bulan lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL). 

Baca Juga

"Sepanjang tahun 2021–2022, nilai KHL selalu lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota di DIY," kata Ade belum lama ini. 

Berdasarkan survei yang sudah dilakukan, Ade mengatakan, nilai KHL di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman di atas Rp 4 juta di 2022 ini. Sedangkan, nilai KHL di Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo berkisar antara Rp 3,7 juta hingga Rp 3,9 juta. 

 

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 masih jauh dari KHL. UMK di Kota Yogyakarta dan Sleman sebesar Rp 2.153.970 dan Rp 2.001.000. 

Di tiga kabupaten lainnya, UMK 2022 yang ditetapkan lebih rendah. UMK di Bantul Rp Rp 1.916.848, di Gunungkidul Rp 1,9 juta dan di Kulon Progo Rp 1.904.275. 

"Semakin murah upah minimum di suatu kabupaten/kota, semakin tinggi tingkat kemiskinan di kabupaten/kota tersebut," ujar Ade.

Berdasarkan data tersebut, MPBI DIY meminta pemda untuk meningkatkan penetapan UMK 2023. Untuk Kota Yogyakarta, MPBI DIY meminta agar UMK ditingkatkan sebesar Rp 4.229.663. 

Untuk Sleman, UMK diminta menjadi Rp 4.119.413, Bantul menjadi Rp 3.949.819, Gunungkidul Rp 3.407.473, dan Kulon Progo menjadi Rp. 3.702.370. "MPBI DIY juga menuntut gubernur tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY untuk 2023," tambah Ade. 

Ade menegaskan, penetapan upah minimum merupakan hal penting sebagai program strategis dalam pengentasan kemiskinan. Upah minimum dinilai memberikan dampak terhadap kemiskinan melalui peningkatan rata-rata upah.

Tingkat kemiskinan ikut berkurang seiring dengan meningkatnya rata-rata upah buruh. "Untuk benar-benar merealisasikan kemuliaan martabat manusia Yogya dan tujuan keistimewaan DIY, Gubernur (DIY) harus secara serius memperbaiki pengupahan. Karena upah yang layak dan adil akan mengikis ketimpangan pendapatan, meningkatkan daya beli, dan secara bertahap akan mengurangi kemiskinan," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement