Kamis 27 Oct 2022 20:46 WIB

Lembaga Dakwah PBNU Rekomendasikan Pemerintah Buat Regulasi Larang Penyebaran Wahabi

Pemerintah diminta Lembaga Dakwah PBNU buat regulasi larang penyebaran ajaran wahabi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Lembaga Dakwah PBNU Rekomendasikan Pemerintah Buat Regulasi Larang Penyebaran Wahabi. Foto: KH. Nurul Badruttamam, S.Ag., M.A, Sekretaris Lembaga Dakwah PBNU Masa Khidmat 2022-2027
Foto: dok pribad
Lembaga Dakwah PBNU Rekomendasikan Pemerintah Buat Regulasi Larang Penyebaran Wahabi. Foto: KH. Nurul Badruttamam, S.Ag., M.A, Sekretaris Lembaga Dakwah PBNU Masa Khidmat 2022-2027

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH Nurul Badruttamam, menyampaikan rekomendasi eksternal yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LD PBNU Ke-IX di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 25-27 Oktober 2022

Kiai Badruttamam menyampaikan, di antara rekomendasi itu adalah keamanan dan ketertiban masyarakat tanggung jawab bersama, juga menjadi perhatian LD PBNU. Untuk itu, LD PBNU menyerukan kepada Polri membentuk Dai Kamtibmas. Merekomendasikan kepada Kapolri untuk bekerja sama dengan LD PBNU dalam pembentukan Dai Kamtibmas yang disinergikan dengan kapolda, kapolres, dan kapolsek di semua wilayah Indonesia.

Baca Juga

Ia mengatakan, pada masyarakat Muslim akar rumput kerap terjadi perdebatan, tudingan bid’ah bahkan pengkafiran atas tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam. Tudingan itu dilakukan oleh kelompok Islam yang mengikuti paham Wahabiyah.

"Paham tersebut ditengarai juga sebagai embrio munculnya radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.  Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosial, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme," kata Kiai Badruttamam kepada Republika, Kamis (27/10/2022).

Ia menambahkan, LD PBNU juga merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah, baik melalui majelis taklim, forum kajian, media online, maupun media sosial dalam bentuk tulisan, audio, maupun visual.

LD PBNU juga merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mewaspadai dan tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan atau acara yang bertujuan untuk menolak NKRI dan Pancasila yang dibalut dengan penyelenggaraan kegiatan festival keagamaan ala milenial yang menarik minat generasi muda seperti HijrahFest atau HijabFest.

"LD PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menginisiasi terbentuknya Satgas Dai Maritim untuk menjaga kedaulatan NKRI, termasuk memfasilitasi dan memberikan dukungan pendanaan kepada delegasi Dai Maritim Lembaga Dakwah PBNU yang ditugaskan melakukan muhibbah dakwah di daerah terluar, terpencil dan tertinggal," ujar Kiai Badruttamam.

Kiai Badruttamam mengatakan, LD PBNU memandang bahwa gairah kajian keislaman dan kehendak umat untuk belajar ilmu-ilmu agama semakin merebak di masjid-masjid perkantoran. Sayangnya, kajian keislaman dan kegiatan keagamaan di masjid-masjid perkantoran lebih banyak diisi oleh ustadz dan penceramah berpaham wahabi-salafi yang dalam beberapa hal justru bertolak belakang dengan komitmen pemerintah melalui Kementerian Agama untuk membangun moderasi beragama.

Dalam hal ini, LD PBNU merekomendasikan kepada kementerian dan lembaga negara, Direksi BUMN dan BUMD untuk melibatkan Lembaga Dakwah PBNU dalam menyusun materi dan kurikulum dakwah dan kajian keislaman di masjid-masjid perkantoran tersebut.

"Lembaga Dakwah PBNU siap mendelegasikan para ustaz, dai, dan muballigh yang berada di bawah naungan Lembaga Dakwah PBNU untuk menyampaikan materi kajian, tausiyah, ceramah, dan pembelajaran ilmu-ilmu keislaman sesuai kualifikasi, kapasitas dan kepakarannya," jelas Kiai Badruttamam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement