Kamis 27 Oct 2022 16:49 WIB

Samsat Batang Catat Tunggakan Pajak Capai Rp17 Miliar

Sebagian besar tunggakan pajak kendaraan tersebut berasal dari pemilik sepeda motor.

Samsat Batang Catat Tunggakan Pajak Capai Rp17 Miliar (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Samsat Batang Catat Tunggakan Pajak Capai Rp17 Miliar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BATANG -- Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir September 2022 mencapai Rp17 miliar.

"Tunggakan PKB sebesar Rp17 miliar itu berasal dari sekitar 60 ribu objek kendaraan," kata Kepala Kantor Samsat Kabupaten Batang Toehoe Hardi di Batang, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Menurut dia, sebagian besar tunggakan pajak kendaraan tersebut berasal dari pemilik sepeda motor kemudian disusul kendaraan beroda empat.

Dia berharap melalui program penghapusan denda atau pembebasan denda yang dimulai sejak September 2022 hingga 22 November 2022 bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

"Kita potensinya ada sekitar 314 ribu objek kendaraan. Semoga 60 ribu objek kendaraan yang menunggak pajak bisa memanfaarkan program penghapusan denda," katanya.

Bintara Urusan (Baur) STNK Samsat Batang Aiptu Chanid mengatakan bahwa pihaknya membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi samsat digital nasional (signal).

"Aplikasi signal hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah," katanya.

Dikatakan, bagi wajib pajak yang akan menggunakan aplikasi signal cukup dengan menggunakan smartphone dimana dan kapan saja untuk membayar pajak kendaraan.

Aplikasi signal, kata dia, memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan.

Sementara, Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyatakan kepatuhan Pemkab Batang membayar pajak kendaraan bermotor dari aset daerah terbilang cukup baik.

"Kami sudah patuh meski tidak 100 persen. Masih ada satu atau dua yang belum dibayarkan pajak karena kendaraan rusak parah tapi belum ada penghapusan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement