Kamis 27 Oct 2022 08:18 WIB

Pemkot Jaksel dan Jakut Buka Layanan Dukcapil Rabu Petang

Warga Jakarta bisa mengurus KT-el, KK, hingga akta kematian pada malam hari.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melakukan perekaman data KTP-elektronik warga (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas melakukan perekaman data KTP-elektronik warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) membuka Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rabu Petang (LDRP) perdana pada Rabu (26/10/2022) pukul 16.00 WIB-19.30 WIB. Saat ini, pelayanan LDRP mulai dilakukan di 65 kelurahan pada 10 kecamatan dan suku dinas di wilayah Jaksel.

"Ini sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nomor 200 Tahun 2022 mengenai Layanan Dukcapil Rabu Petang," kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jaksel, Muhammad Nurrahman saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Nurrahman, tujuan utama layanan itu untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil DKI Jakarta serta pemberian layanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat. "Sesuai dengan poina, pada surat keputusan Kepala Dinas," kata Nurrahman.

Dia menambahkan, pelayanan itu menargetkan tercapainya dan terpenuhinya kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tertib administrasi kependudukan. Nurrahman berharap, adanya layanan tersetbu membuat masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan di luar jam kantor atau jam normal hari kerja.

Untuk LDRP perdana, pihaknya melayani administrasi dokumen yang sama seperti pada jam normal yaitu perekaman dan pencetakan KTP-el, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA). Kemudian pencetakan akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk mencatat pindah datang warga dari dalam Jakarta maupun luar provinsi.

Sementara itu, Sudin Dukcapil Jakarta Utara (Jakut) juga membuka LDRP pukul 16.00 WIB-19.30 WIB setiap pekan kedua dan ketiga Oktober. LDRP dapat melayani seluruh kebutuhan administrasi kependudukan warga antara lain KTP-el, KK, KIA, termasuk akta kelahiran dan kematian.

Kepala Sudin Dukcapil Jakut, Edward Idris mengatakan, LDRP berlaku di seluruh loket pelayanan administrasi kependudukan tingkat sudin, kecamatan, hingga kelurahan. Menurut Edward, setelah LDRP dibuka, alasan sibuk bekerja pada siang hari sudah tidak bisa digunakan lagi oleh warga Jakut yang berhalangan mengurus administrasi kependudukan.

"Hari ini sudah kami mulai Layanan Dukcapil Rabu Petang di setiap loket pelayanan administrasi kependudukan. Jadi tidak ada lagi alasan warga sibuk bekerja di siang hari karena kini bisa mengurus administrasi kependudukan setiap Rabu Petang," kata Edward.

Edward menuturkan penyediaan layanan administrasi kependudukan pada Rabu Petang itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 200 Tahun 2022 tentang Layanan Dukcapil Rabu Petang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan juga mesti sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan normal, yakni rampung setelah 15 menit diproses. "Sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) kami untuk sejumlah administrasi kependudukan langsung dapat diterima setelah 15 menit kami proses. Begitu pun di Layanan Dukcapil Rabu Petang ini," tutur Edward.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement