Kamis 27 Oct 2022 07:32 WIB

UNY Resmi Sandang Status PTNBH

Lima tahun mendatang, UNY berfokus transformasi kelembagaan dan keilmuan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) resmi ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Keputusan sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum kepada UNY.
Foto: dok uny.ac.id
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) resmi ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Keputusan sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum kepada UNY.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) resmi ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum kepada UNY.

Perubahan status dari PTN-BLU ke PTN-BH membuat UNY semakin memiliki otoritas, kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan, dan sumber daya manusia. Dokumen pengusulan PTN-BH telah melalui perjalanan panjang karena mulai diusulkan 2019.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Margana mengatakan, walau terhalang pandemi UNY mengatur strategi sesuai keadaan baru. Strategi itu menyesuaikan pula dengan restrukturisasi birokrasi dari Kemenristekdikti yang menjadi Kemendikbudristek.

"Tidak sampai setahun, naskah final dan melalui jalur izin prakarsa diteken Presiden Jokowi," kata Margana, Rabu (26/10).

 

Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Prof Siswantoyo menuturkan, pihaknya menyiapkan lima dokumen pengusulan. Setiap dokumen mencakup kesiapan, perencanaan dan pengevaluasian atas urgensi PTN-BH bagi pengembangan lembaga.

Pertama, evaluasi diri melihat sejauh mana UNY mampu berkembang dan melakukan pengelolaan internal dan eksternal kelembagaan. Kedua, rencana pengembangan jangka panjang lima tahun yang membidik peningkatan akademik dan nonakademik.

Ketiga, rencana peralihan mengedepankan tahapan, sasaran dan jadwal selama menyabet status PTN-BH. Keempat, naskah akademik dan rancangan PP membasiskan tanggung jawab ilmiah dan rasionalisasi hukum selama menyandang status baru.

"Kelima, naskah urgensi menggambarkan pentingnya PTN-BH bagi UNY bila dipandang dari sisi filosofis, yuridis, sosiologis dan empiris," ujar Siswantoyo.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof Edi Purwanta menilai, tantangan UNY berbadan hukum nanti semakin berat. Namun, setelah disabet berbagai peluang memberikan kemanfaatan untuk masyarakat Indonesia dan dunia semakin terbuka lebar.

Pola pikir dinamis merupakan bekal utama UNY saat menyambut tantangan ke depan. UNY menyadari kecakapan creativity, collaboration, communication, dan critical thinking merupakan modal berikutnya untuk menghadapi era Revolusi Industri 4.0.

"Tantangan ini sekaligus strategi dalam mendayung di antara dua karang, yakni mengharmoniskan ekosistem akademik dan korporasi," kata Edi.

Lima tahun mendatang, UNY berfokus transformasi kelembagaan dan keilmuan. Pada fase ini, UNY prioritas pemantapan inovasi, penelitian dan implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka lewat Indikator Kinerja Utama (IKU) maupun matching fund.

Pada 2025-2030 rekognisi dosen, program kerja sama penelitian, PPM, pembelajaran berbasis penelitian dan perluasan pelibatan mahasiswa dalam riset dan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian, 2031-2035 UNY membidik Edupreneurial University. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement