Kamis 27 Oct 2022 00:33 WIB

Kepri Terus Berupaya Maksimal Bayar Gaji Ribuan PTK Non-ASN

Pembayaran gaji terkendala APBD Perubahan yang masih dievaluasi Kemendagri.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad (kanan).
Foto: Dok Pemprov Kepri
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengaku terus berupaya maksimal membayar tunggakan gaji ribuan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN di daerah itu. Pembayaran gaji mereka terkendala akibat APBD Perubahan 2022 masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami tidak tinggal diam, tapi terus menggesa agar ini dipercepat," kata Ansar di Tanjung Pinang, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga

Ansar mengatakan, kendala di Kemendagri membuat pihaknya belum dapat memastikan kapan gaji tersebut bisa dibayarkan. Ia juga memahami keluhan PTK Non ASN yang sudah dalam dua bulan terakhir belum menerima gaji untuk memenuhi hajat hidup sehari-hari.

"Sebagai pemimpin. Tentu saya sangat paham perasaan PTK Non ASN saat ini," katanya.

Ansar bahkan sudah berusaha menggunakan anggaran biaya tak terduga (BTT) untuk membayarkan gaji PTK Non ASN. Namun hal itu rupanya tidak bisa masuk ke dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). "Jadi, memang kita dibatasi dengan aturan," kata dia.

Ia turut menyesalkan Dinas Pendidikan Kepri karena hanya menganggarkan gaji PTK Non ASN selama enam bulan pada tahun anggaran 2022, yaitu periode Januari-Juli 2022. Akibatnya, Pemprov Kepri terpaksa mengalokasikan kembali anggaran gaji PTK Non ASN periode Agustus-Desember 2022 melalui APBD Perubahan tahun ini.

"Saya minta tahun depan, gaji PTK Non ASN dianggarkan selama setahun penuh, sehingga tak ada lagi masalah tunggakan gaji," kata Ansar.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kepri, total PTK Non ASN di daerah setempat sekitar 2.952 orang, meliputi guru dan tenaga kependidikan di tingkat SMA/SMK/SLB. Mereka memperoleh pendapatan atau gaji sekitar Rp 2,4 juta per bulan yang bersumber dari dana APBD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement