Rabu 26 Oct 2022 17:26 WIB

Wanita yang Coba Terobos Istana Ditetapkan Jadi Tersangka

Wanita itu ditetapkan sebagai tersangka atas dasar kepemilikian senjata api.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Perempuan membawa pistol menodong Paspampres di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022) pagi WIB
Foto: istimewa
Perempuan membawa pistol menodong Paspampres di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022) pagi WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siti Elina wanita yang menodongkan senjata api (senpi) ke salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senpi.

Namun tidak menutup kemungkinan Siti Elina bakal dikenakan Undang-undang Terorisme, karena adanya dugaan keterkaitan kelompok Negara Islam Indonesia (NII)

Baca Juga

“Pada tindak pidana umum pihaknya mengkontruksikan dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 51 tentang  penguasaan senjata api ilegal,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10).

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara. Pelaku saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," kata Zulpan.

Tiga anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (25/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIB menangkap seorang perempuan yang menodongkan senjata api jenis FN ke arah personel Paspampres.

Perempuan tersebut berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara. Tepat di depan pintu masuk Istana Merdeka, ia langsung menodongkan senjata api jenis FN ke Paspampres.

Personel Polantas yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menghentikan aksi yang bersangkutan dan mengamankan pistol tersebut. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement