Rabu 26 Oct 2022 16:02 WIB

Uni Eropa akan Perketat Aturan Polusi Udara

Komisi Eropa akan mengusulkan tiga UU terkait kesehatan, polusi udara, pencemaran air

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Polusi udara (ilustrasi). Uni Eropa, pada Rabu (26/10/2022), akan mengusulkan batasan hukum lebih ketat terkait polusi udara.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Polusi udara (ilustrasi). Uni Eropa, pada Rabu (26/10/2022), akan mengusulkan batasan hukum lebih ketat terkait polusi udara.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa, pada Rabu (26/10/2022), akan mengusulkan batasan hukum lebih ketat terkait polusi udara. Tercemarnya udara memicu sekitar 300 ribu kematian dini di Benua Biru. 

“Polusi udara masih merupakan ancaman lingkungan terbesar bagi kesehatan kita. Dampaknya lebih buruk bagi yang paling rentan: anak-anak, orang tua, orang-orang dengan kondisi medis tertentu,” kata Komisaris Lingkungan Uni Eropa Virginijus Sinkevicius.

Baca Juga

Dia mengungkapkan, Komisi Eropa akan mengusulkan tiga undang-undang (UU) terkait kesehatan, polusi udara, dan pencemaran air. Salah satu UU tersebut akan mengatur bahwa pada 2030, semua negara anggota Uni Eropa harus memenuhi batas baru polusi udara Uni Eropa yang mengikat secara hukum dan lebih mendekati rekomendasi Organisai Kesehatan Dunia (WHO) yang diperketat.

Sinkevicius masih menolak mengungkap batas polusi udara Uni Eropa yang baru. Rencananya aturan tentang batas tersebut bakal diterbitkan pada Rabu. Setelah diusulkan, negara-negara Uni Eropa serta Parlemen Eropa harus bernegosiasi dan menyetujuinya. Sinkevicius mengatakan aturan baru Uni Eropa juga akan memastikan bahwa warga negara dapat mengklaim kompensasi jika kesehatan mereka terganggu akibat polusi udara ilegal.

Polusi udara menyebabkan 300 ribu kematian dini di Eropa setiap tahun. Sinkevicius mengatakan, aturan Uni Eropa yang lebih keras dapat mengurangi kematian semacam itu hingga 70 persen selama sepuluh tahun ke depan.

UU lain yang hendak diusulkan berisi tentang aturan untuk membuat perusahaan bertanggung jawab atas sebagian biaya pembersihan polusi yang dilepaskan produk mereka ke air limbah di seluruh Uni Eropa. Itu merupakan sebuah langkah yang akan membidik industri farmasi dan kosmetik. “Dengan begitu, kita menghindari wajib pajak untuk membayar biaya-biaya tersebut secara penuh,” kata Sinkevicius.

Kualitas udara Eropa telah meningkat selama dekade terakhir. Namun banyak negara masih melanggar ambang batas yang ditetapkan Uni Eropa saat ini. Pengadilan Eropa telah memutuskan sejumlah negara, termasuk Prancis, Polandia, Italia, dan Rumania, bersalah atas polusi udara illegal. Kasus-kasus tersebut dibawa oleh Komisi Eropa.

Tahun lalu, WHO telah memperketat pedoman kualitas udara. Tujuannya adalah untuk mendorong negara-negara menuju energi bersih dan mencegah kematian yang disebabkan polusi udara. Paparan polusi udara yang berkepanjangan, seperti partikel dari industri dan nitrogen dioksida dari lalu lintas, dapat menyebabkan diabetes, penyakit paru-paru, serta kanker.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement