Rabu 26 Oct 2022 14:21 WIB

Kemenag Tegaskan Aset Wakaf tidak Boleh Diganti dengan Uang

Aset wakaf itu tidak boleh diganti dengan uang, meski nilainya sama.

 Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi, menegaskan penggantian aset wakaf harus sesuai dengan bentuk awalnya.
Foto: Kemenag
Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi, menegaskan penggantian aset wakaf harus sesuai dengan bentuk awalnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi, menegaskan penggantian aset wakaf harus sesuai dengan bentuk awalnya. Hal ini disampaikan Jaja saat menjadi narasumber Kelas Literasi Zakat Wakaf melalui channel Youtube Literasi Zakat Wakaf, Selasa (25/10/2022).

"Aset wakaf itu tidak boleh diganti dengan uang, meski nilainya sama. Kalau tanah harus diganti dengan tanah, bangunan diganti dengan bangunan," terang Jaja.

Baca Juga

Jaja menerangkan, dalam proses ruislag terhadap aset wakaf yang akan diganti, minimal nilainya harus sama dari aset tersebut. Ia mencontohkan, ada tanah wakaf yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp 2 miliar, maka harus dicarikan tanah dengan harga yang setidaknya sama.

"Meskipun luas tanahnya bisa saja berbeda, karena harga tanah di tiap lokasi itu juga berbeda, tapi nilainya minimal sama dengan aset wakaf sebelumnya," terang Jaja.

Jaja menegaskan, aset wakaf hanya bisa dipindahkan apabila terkena PSN. Selebihnya, lanjut Jaja, tanah wakaf tidak boleh diubah, dipindah tangan, apalagi diperjualbelikan karena merupakan aset umat yang dilindungi Undang-undang.

"Untuk itu, pentingnya tertib administrasi agar aset wakaf tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas. Segera daftarkan aset wakaf ke KUA untuk diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan urus ke BPN untuk mendapat sertifikat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement