Sabtu 22 Oct 2022 23:24 WIB

Akreditasi dan Standardisasi Pesantren, Refleksi Hari Santri   

Akreditasi dan standardisasi pesantren untuk tingkatkan kualitas

Pondok Pesantren Darussalam, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat Iilustrasi). Akreditasi dan standardisasi pesantren untuk tingkatkan kualitas
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pondok Pesantren Darussalam, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat Iilustrasi). Akreditasi dan standardisasi pesantren untuk tingkatkan kualitas

Oleh : Muhbib Abdul Wahab, Dosen Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sekretaris Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah pesantren (September 2022) tidak hanya memperihatinkan, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap pendidikan pesantren. Mengapa sistem pengasuhan, pembinaan, monitoring dan evaluasi santri kurang berfungsi optimal? 

Beberapa aksi kekerasan di pesantren tersebut tampaknya bukan merupakan fenomena gunung es, melainkan hanya kasus insiden belaka, sehingga menimbulkan citra negatif atau kabar buruk pesantren. 

Baca Juga

Akan tetapi, beberapa kasus kekerasan di pesantren dan sistem pengasuhan yang tidak ramah santri tersebut menghendaki penjaminan mutu pendidikan pesantren agar masyarakat sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) maupun pengguna lulusan (user) tidak dirugikan. 

Sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, akreditasi pesantren sudah menjadi sebuah kebutuhan dan keniscayaan standardisasi penyelenggaran pendidikan. Karena melalui akreditasi, proses penilaian kualitas pesantren berbasis kriteria baku mutu (instrumen akreditasi) dapat dilakukan secara profesional, standar, dan bermartabat. 

 

Amanat konstitusi

Salah satu dasar pertimbangan diterbitkannya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (menimbang poin c) adalah untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya. 

Oleh karena itu, dalam menjaga mutu pendidikan, pesantren menyusun kurikulum (pasal 25). Untuk menjamin mutu pendidikan pesantren, disusun sistem penjaminan mutu.

Sistem penjaminan mutu dimaksud berfungsi yaitu (a) melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan pesantren,  (b) mewujudkan pendidikan yang bermutu, dan (c) memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren (Pasal 26). 

Dengan kata lain, akreditasi pesantren merupakan amanat konstitusi yang harus dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga akreditasi mandiri. Sistem penjaminan mutu diarahkan pada aspek yaitu (1) peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya pesantren, (2) penguatan pengelolaan pesantren, dan (3) peningkatan dukungan sarana dan prasarana pesantren (Ayat 3 Pasal 26). 

Selain merupakan amanat konstitusi, akreditasi pesantren juga merupakan bentuk akuntabilitas, kredibilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban sosial pesantren kepada publik atas kualitas layanan pendidikan yang diberikan. Terlebih lagi, pesantren mengemban tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat (pasal 4). 

Baca juga: Mualaf Sujiman, Pembenci Adzan dan Muslim yang Diperlihatkan Alam Kematian 

Pendidikan pesantren juga harus berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 6 ayat 2). 

Jadi, akreditasi pesantren dapat memperkuat kepercayaan publik. Pesantren yang terakreditasi itu bisa meraih predikat unggul, bermutu, dan berdaya saing tinggi, atau sebaliknya, sehingga harus berbenah diri dan berkomitmen meningkatkan budaya mutu. 

Karena akreditasi menjadi sarana penjaminan mutu pesantren sesuai standar pendidikan yang berlaku, sehingga pesantren berhak mendapatkan rekognisi (pengakuan) dari pemerintah dan masyarakat. Akreditasi menjadi jaminan kualitas layanan, kinerja, dan kepemimpinan pesantren, sekaligus menjadi sarana evaluasi diri, kompetisi, dan meraih reputasi tinggi. 

Akreditasi institusi 

Tidak seperti perguruan tinggi, akreditasi pesantren idealnya diorientasikan kepada akreditasi institusi, karena apabila dalam pesantren itu terdapat satuan pendidikan menengah (MTs/SMP dan MA/SMA) dan pendidikan tinggi, maka setiap satuan pendidikan tersebut pasti melakukan audit mutu eksternal oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dan BAN PT atau LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement