Sabtu 22 Oct 2022 18:59 WIB

Polda Sumbar Imbau Apotek tidak Jual Obat Sirup

Tercatat 22 kasus gangguan ginjal anak di Sumbar, 12 di antaranya meninggal dunia.

Rep: Febrian Fachri  / Red: Andri Saubani
 Gejala ginjal akut progresif atipikal. (ilustras)
Foto: Republika.
Gejala ginjal akut progresif atipikal. (ilustras)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Polisi Dwi Sulistyawan, mengatakan pihaknya bersama Dinas Kesehatan Sumbar menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan RI supaya apotek tidak lagi menjual obat sirup untuk anak-anak. Imbauan ini menurut Dwi untuk mencegah bertambahnya korban penyakit gagal ginjal akut misterius.

“Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak,” kata Dwi, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga

Kemenkes RI mengeluarkan surat  Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.

Di Sumbar sudah ada 22 kasus anak gagal ginjal akut misterius. Dari 22 kasus tersebut jumlah yang sudah meninggal 12 orang anak.

"Kami minta apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Dwi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement