Sabtu 22 Oct 2022 03:39 WIB

Polisi Tempel Pamflet Larangan Obat Sirup untuk Edukasi Warga

Sebelumnya, lima merek obat jenis sirup ditarik peredarannya oleh BPOM.

Ilustrasi. Polres Metro Jakarta Barat menempelkan pamflet berisi daftar obat sirop yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari sejumlah apotek dan toko obat untuk memberi edukasi kepada warga, Jumat (21/10/2022).
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Ilustrasi. Polres Metro Jakarta Barat menempelkan pamflet berisi daftar obat sirop yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari sejumlah apotek dan toko obat untuk memberi edukasi kepada warga, Jumat (21/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menempelkan pamflet berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari sejumlah apotek dan toko obat untuk memberi edukasi kepada warga, Jumat (21/10/2022). Kegiatan ini dilakukan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang jenis obat yang tidak layak dikonsumsi guna mencegah penyakit gagal ginjal akut.

"Kami turun ke sejumlah apotek untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet stiker tentang merek-merek obat yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca Juga

Haris mengatakan, tidak hanya mengedukasi para warga, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh apoteker agar tidak menjual obat tersebut dalam beberapa waktu ke depan. "Kami juga akan mengerahkan petugas binmas untuk memberikan edukasi larangan pemakaian obat tersebut," jelas dia.

"Kami masifkan edukasi ini ke masyarakat agar menyentuh dan menyeluruh informasi ke segala lapisan masyarakat di Jakarta Barat," tambah Haris.

Sebelumnya, lima merek obat jenis sirup ditarik peredarannya oleh BPOM, yakni Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu), Unibebi demam sirup (obat demam), dan Unibebi demam drops (obat demam).

Sebelumnya, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat mengimbau apotek di seluruh kecamatan agar tidak menjual obat-obatan berbentuk sirup untuk sementara waktu. "Sifatnya tidak menarik tapi mengkarantina atau tidak memberikan dahulu. Apotek diimbau tidak menjual obat bebas dengan sirup kepada masyarakat," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Erzon Safari saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Imbauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan obat dengan bentuk sirup lantaran diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak. Erizon mengimbau warga untuk beralih ke pilihan obat lain bagi yang sedang demam atau batuk.

"Coba untuk sementara jangan dengan obat dahulu, bisa dengan kompres dan banyak minum air putih," kata Erizon

"Kalau toh ternyata tidak berkurang keluhannya biasa datang ke dokter atau fasilitas kesehatan nanti diberikan obat obatan yang dianggap aman," tambah dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement