Rabu 19 Oct 2022 12:13 WIB

Pakai Rompi Tahanan Hendra Kurniawan Tiba di PN Jaksel

Hendra Kurniawan didakwa kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan brigadir J..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Hendra Kurniawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Karopanimal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Hendra Kurniawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Karopanimal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Hendra Kurniawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Karopanimal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Hendra Kurniawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Karopanimal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Hendra Kurniawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Karopanimal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Hendra Kurniawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Karopanimal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement