Rabu 19 Oct 2022 11:33 WIB

Pentingnya Suscatin Menjelang Pernikahan

Suscatin adalah upaya menjaga keharmonisan dalam berumah tangga.

Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah upaya menjaga keharmonisan dalam berumah tangga.Ilustrasi Pernikahan.
Foto: Pixabay
Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah upaya menjaga keharmonisan dalam berumah tangga.Ilustrasi Pernikahan.

Oleh : Muhammad Hafil, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Perselisihan dalam rumah tangga adalah suatu hal yang tak bisa dihindari. Namun, hal ini bisa disikapi dengan bijak bila pasangan suami istri menjalankan kewajibannya masing-masing.

Sehingga, potensi prahara dalam rumah tangga yang lebih luas bisa segera diredam. Hal ini bisa mencegah berbagai permasalahan lainnya seperti pertengkaran, meninggalkan pasangan, pemenuhan kebutuhan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.

Untuk masalah perceraian, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Indonesia 2022, menyebutkan sebanyak 447.743 kasus perceraian terjadi pada tahun 2021. Adapun rinciannya yakni 110.400 cerai talak dan 337.343 cerai gugat. 

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 291.677 perkara. Data BPS tersebut hanya mencakup perceraian untuk orang Islam saja.

Adapun penyebab tingginya perceraian, menurut data dari BPS, karena pertengkaran dan perselisihan yang tak menemui jalan tengah di antara suami dan istri.

Kemudian, faktor lain yang menjadi penyebab perceraian adalah karena masalah ekonomi, salah satu pihak (suami/istri) yang mangkir, dan KDRT.

Untuk 2022, belum ada data nasional jumlah angka perceraian. Namun, sebagai pembanding saja, hingga Juli 2022, angka kasus perceraian yang sedang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung, total kasus perceraian sudah mencapai 67.108. Kita tahu, Jawa Barat adalah wilayah yang memiliki jumlah tertinggi di Indonesia.

Sebenarnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan sejumlah upaya mencegah potensi perselisihan rumah tangga berujung perceraian dari hulu. Salah satunya, sebelum melaksanakan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pasangan pengantin itu menikah, diadakan kursus calon pengantin (Suscatin).

Namun sayangnya, tak semua pasangan mau mengikuti itu sebelum melaksanakan pernikahan. Entah karena menganggap tidak penting atau karena pihak KUA-nya yang tidak menyosialisasikan dan mewajibkan.

Padahal, Suscatin ini tidak memakan banyak waktu. Hanya sekitar dua jam. Misal, pasangan yang akan menikah di minggu ketiga bulan, maka di minggu pertama bulan, pasangan-pasangan calon pengantin mengikuti penataran Suscatin ini.

Dan, manfaatnya pun sangat banyak. Karena, meskipun singkat, tapi Suscatin ini memasukkan materi-materi tentang seluk beluk pernikahan. 

Dikutip dari materi Suscatin KUA, disebutkan ada tiga materi utama dalam Suscatin. Yakni, Pendahuluan yang mencakup soal dasar hukum pernikahan. Kemudian, pengenalan soal pernikahan. Selanjutnya, cara mencapai tujuan pernikahan.

Yang terakhir ini sifatnya lebih teknis. Misalnya, niat menikah karena Allah, melaksanakan kewajiban suami istri.

Misal, kewajiban suami memberikan kewajiban materil yang dibagi dua. Yakni, kewajiban materil yang satu kali seumur hidup yakni mahar. Kemudian, kewajiban terus menerus seperti nafkah, tempat tinggal. Dan per poin materi itu dilandasasi dengan hukum. Baik hukum negara yakni UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dasar Alquran yakni Surat Al Baqarah ayat 233 yang berbunyi: "Dan kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang wajar."

Atau Surat At Thalaq ayat 6 yang berbunyi, "Tempatkanlah mereka (Istri-istri) di mana kamu bertempat tinggal."

Atau, materi soal kewajiban inmateril suami terhadap istri, misalnya mempergauli istri dengan maruf dengan dasar hukum pasal 33,34 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat An Nisa ayat 19 Alquran yang berbunyi "Pergaulilah mereka dengan cara yang maruf (patut)."

Tidak hanya soal kewajiban suami, materi Suscatin juga mengajarkan tentang kewajiban seorang istri terhadap suami. Misalnya, mengakui kepemimpinan suami yang diatur dalam Pasal 31 ayat 3 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan

dasar Alquran surat Annisa ayat (34) yang artinya: "Kaum lelaki itu adalah pemimpin (Pengayom) bagi kaum wanita."

Atau, kewajiban wanita lainnya misalnya mengikuti tempat tinggal suami yang diatur dalam Pasal 32 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Alquran Surat At Thalaq ayat 6 yang berbunyi: "Tempatkanlah mereka (Istri-istrimu) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu."        

Dan, masih ada beberapa materi lainnya yang disampaikan dalam Suscatin ini. Menurut hemat penulis, materi-materi ini meski singkat, tetapi sangat bermanfaat bagi calon pasangan suami-istri sebelum menikah.

Sehingga, ketika mereka menikah kelak, akan menjalankan hak dan kewajibannya dalam rumah tangga. Insya Allah, keharmonisan pun akan terbina.

Saran dari penulis, agar para pasangan calon pengantin mengikuti Suscatin ini. Dan, bagi yang sudah menikah, agar kembali membaca-baca materi Suscatin ini.

Selain itu, untuk para penghulu di KUA, agar menyosialisasikan dan mewajibkan Suscatin ini bagi para calon pengantin. Tak lain dan tak bukan, manfaat yang dirasakan adalah untuk para pengantin itu sendiri sebagai bekal untuk berumah tangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement