Rabu 19 Oct 2022 08:54 WIB

PSSI Tegaskan Permintaan KLB Hanya dari Anggota Bukan Pemerintah atau TGIPF

TGIPF juga merekomendasikan jajaran Exco PSSI mengundurkan diri.

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Mahfud MD (keenam kiri) beserta jajaran anggota memberikan keterangan pers usai menyampaikan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/10/2022).?TGIPF menyebut semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah,?TGIPF?juga menyampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab.
Foto: ANTARA/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Mahfud MD (keenam kiri) beserta jajaran anggota memberikan keterangan pers usai menyampaikan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/10/2022).?TGIPF menyebut semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah,?TGIPF?juga menyampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh menegaskan permintaan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa datang dari anggota yang menjadi pemilik suara (voter). Permintaan KLB bukan dari pihak lain termasuk pemerintah dan TGIPF.

"Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para voter. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu," ujar Ahmad Riyadh di Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.

Baca Juga

Sementara soal rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang meminta PSSI menggelar KLB menurut Ahmad itu hanya sebatas anjuran yang dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Rekomendasi TGIPF tersebut guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan.

TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, memang merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengundurkan diri. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur meyakini Pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batasan sampai mana masuk ke kepentingan PSSI. "Menpora sempat menyampaikan sesuatu tentang itu. Presiden juga bersikap jelas. Urusan PSSI diserahkan kepada mekanisme PSSI," tegas Ahmad Riyadh.

Dalam Statuta PSSI, hanya dua pihak yang bisa meminta digelarnya KLB yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI. Khusus untuk anggota, KLB akan dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI mengajukan permohonan tersebut. Jika sudah memenuhi syarat itu dan KLB belum juga berlangsung, anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

Adapun agenda KLB, berikut tempat dan tanggal, akan diberitahukan 30 hari sebelum diadakannya KLB tersebut. PSSI sejatinya akan melangsungkan KLB pada 2023 untuk memilih kepengurusan baru lantaran masa kerja pengurus periode kepengurusan 2019-2023 sudah berakhir. Namun, sebelum itu, akan digelar Kongres Biasa pada awal tahun 2023.

"KLB memang akan berjalan tahun depan dan kami berharap semua sesuai jadwal," kata Ahmad Riyadh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement