Selasa 18 Oct 2022 15:18 WIB

Pj Bupati Apriyadi Bareng Forkopimda Inventarisir Lokasi Illegal Drilling di Keluang

Aktivitas illegal drilling telah menyebabkan semburan api dan korban luka bakar.

Pj Bupati Muba Apriyadi turun ke lokasi semburan api akibat aktivitas illegal drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Selasa (18/10/2022).
Foto: Pemkab Muba
Pj Bupati Muba Apriyadi turun ke lokasi semburan api akibat aktivitas illegal drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Selasa (18/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MUBA - Meski bukan dalam kewenangan pengolahan dan penanganan aktivitas illegal driling, tapi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Forkopimda hadir langsung turun ke lokasi semburan api akibat aktivitas illegal drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Selasa (18/10/2022). 

Pantauan di lokasi, tampak Pj Bupati Apriyadi didampingi Forkopimda Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat dan Kapolres Muba AKBP Siswandi, Kasi Intel Kejari Muba Rizky Ramadani, dan Kasi Pidum Kejari Muba Armen menginventarisir lokasi. Mereka menegaskan kepada masyarakat setempat untuk menyetop semua aktivitas di sekitar lokasi semburan api.

Baca Juga

Diketahui, semburan api di lokasi aktivitas illegal drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang tersebut terjadi sejak Sabtu 15 Oktober lalu. Dari total 12 titik semburan api, kini tinggal enam titik semburan api yang belum padam. Kejadian tersebut menyebabkan satu korban mengalami luka bakar dan telah mendapatkan perawatan di RSUD Sekayu.

photo
Pj Bupati Muba Apriyadi turun ke lokasi semburan api akibat aktivitas illegal drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Selasa (18/10/2022). - (Pemkab Muba)

"Meski ini bukan kewenangan kita, tetapi pemerintah tetap harus hadir memastikan kondisi wilayah dan masyarakatnya. Oleh sebab itu, hari ini kami turun bersama ke lokasi untuk mengecek langsung lokasi titik api akibat aktivitas illegal drilling," ungkap Apriyadi. 

"Sudah ada tim juga diturunkan ke lokasi untuk bersama-sama masyarakat turun dengan safety lengkap turut memadamkan api. Kami juga meminta agar pihak Pertamina turut membantu memadamkan api di lokasi," tambahnya. 

Dijelaskan, saat ini Pemkab Muba terbatas kewenangannya dalam penanganan dan pencegahan aktivitas illegal drilling karena terbentur payung hukum yang saat ini masih disusun Kementerian ESDM. "Tapi itu bukan alasan, kita hanya ingin masyarakat Muba jangan jadi korban. Memang harus ada aturan yang tegas untuk menindak ini semua dan lingkungan Muba tidak terus menerus rusak akibat aktivitas illegal drilling yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, mantan kepala Bappeda Muba itu menegaskan kepada semua masyarakat di sekitar wilayah titik api untuk menyetop semua aktivitas di sekitar lokasi. "Motivasi saya hanya jangan ada korban terus menerus dan lingkungan Muba ini tidak rusak," kata Apriyadi.

Kapolres Muba AKBP Siswandi menegaskan saat ini dari total 12 titik api akibat semburan illegal drilling tinggal enam titik api yang belum padam. "Tapi kemungkinan api segera padam dalam waktu dekat," ungkapnya.

Kapolres menegaskan informasi yang menyebut bahwa terdapat korban puluhan orang adalah tidak benar. "Jadi korban itu hanya satu terkena luka bakar dan sudah dirawat di RSUD Sekayu," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement