Senin 17 Oct 2022 10:20 WIB

OJK Ungkap Enam Cara Amankan Data Pribadi Nasabah

Era digital, data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi data pribadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengedukasi nasabah dapat senantiasa melindungi data pribadi dari kejahatan digital.
Foto: Pikist
Ilustrasi data pribadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengedukasi nasabah dapat senantiasa melindungi data pribadi dari kejahatan digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengedukasi nasabah dapat senantiasa melindungi data pribadi dari kejahatan digital. Hal ini mengingat kejadian pencurian data pribadi nasabah semakin marak terjadi.

“Era digital, data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu sengaja diunggah oleh pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tulis OJK melalui Instagram @ojkindonesia, Senin (17/10/2022).

Baca Juga

Saat ini banyak aksi kejahatan bisa dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi. Lalu bagaimana cara agar aman dan nyaman bertransaksi digital? OJK mencatat, setidaknya ada enam cara yang dapat dilakukan nasabah lembaga keuangan untuk mengamankan data pribadi.

Pertama, tidak memberitahukan username, password, kode OTP, pin rekening kepada siapapun, termasuk ke petugas bank. "Petugas bank yang asli tidak akan meminta data pribadi ini," tulis OJK.

Kedua, cek histori rekening atau saldo secara berkala. Ketiga, aktifkan fitur notifikasi transaksi melalui sms, internet banking, atau mobile banking agar kamu tahu jika ada transaksi.

Keempat, aktifkan fitur verifikasi dua langkah (two step verification) ponsel kamu seperti, pindai sidik jari atau wajah untuk memperkuat keamanan data. Kelima, gunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan wifi publik untuk melakukan transaksi keuangan.

Keenam, tidak mengunggah identitas data pribadi seperti KTP, SIM, atau pasport ke media sosial. Jika, menemukan transaksi mencurigakan rekening Anda segera lapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal APPK kontak157.ojk.go.id.

"Jaga data pribadi, lindungi keuangan kita," tulis OJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement