Senin 17 Oct 2022 02:24 WIB

Penjual Es Batu di Payakumbuh Ditangkap karena Edarkan Sabu

MP melakukan pengedaran narkotika di kawasan Ibuah, Payakumbuh.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Petugas menunjukkan narkotika jenis sabu yang diedarkan tersangka. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan narkotika jenis sabu yang diedarkan tersangka. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Seorang penjual es baru yang diketahui berinisial MP (42 tahun) di Kota Payakumbuh ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, IPTU Aiga Putra, mengatakan, MP melakukan pengedaran narkotika di kawasan Ibuah, Payakumbuh.

"Para tersangka telah lama menjadi incaran Polisi karena kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Ibuah, khususnya kepada para pedagang," kata Aiga, Ahad (16/10).

Polisi menangkap MP pada Jumat (14/10) malam WIB kemarin di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ibuah, Payakumbuh.  Saat itu, MP tengah dipijat oleh tukang pijat HJ (48). Selain keduanya juga ada HE (39) yang merupakan kurir es baru anak buah MP.

Ketiganya pun diboyong polisi untuk dimintai keterangan. Barang bukti yang ditemukan polisi saat menangkap MP dan kawan-kawan ini adalah satu paket sabu ukuran sedang. Ada juga puluhan plastik pembungkus sabu dan alat hisap sabu.

Aiga menjelaskan, MP berperan sebagai penjual sabu dengan kedok es baru. HE berperan sebagai kurir yang mengantarkan ke pembeli sabu. Sedangkan HJ merupakan pemakai. "Tersangka MP mengakui sebagai pengedar sabu," ujar Aiga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement