Sabtu 15 Oct 2022 07:30 WIB

Hakim Agung dan Sekretaris MA tidak Penuhi Panggilan KPK, Beralasan Dinas

Keduanya dimintai keterangan terkait kasus Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati,

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nora Azizah
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, mereka sedang berdinas.

Sebagai informasi, KPK memanggil Gazalba dan Hasbi pada Kamis (13/10/2022). Mereka dipanggil untuk memberi keterangan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menyeret Hakim Agung nonaktif MA, Sudrajad Dimyati.

Baca Juga

"Informasi yang kami terima kedua saksi mengonfirmasi tidak hadir karena melaksanakan tugas dinas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Ali mengatakan, tim penyidik bakal mengagendakan pemanggilan ulang terhadap keduanya. Namun, ia belum merinci kapan Gazalba dan Hasbi akan diperiksa.

"Tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan ulang," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Adapun lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.

Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement