Jumat 14 Oct 2022 18:50 WIB

Isyarat dari Mahfud Bahwa akan Ada Tersangka dari Pihak PSSI

TGIPF menyimpulkan PSSI harus bertanggung jawab secara pidana dan moral.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) didampingi Wakil Ketua Iwan Budianto (kanan) dan Sekjen Yunus Nusi tiba untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Pada Jumat (14/10/2022), TGIPF menyerahkan kesimpulan kepada Presiden Joko Widodo yang salah satu kesimpulannya adalah PSSI harus bertanggung jawab secara pidana dan moral di tragedi Kanjuruhan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) didampingi Wakil Ketua Iwan Budianto (kanan) dan Sekjen Yunus Nusi tiba untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Pada Jumat (14/10/2022), TGIPF menyerahkan kesimpulan kepada Presiden Joko Widodo yang salah satu kesimpulannya adalah PSSI harus bertanggung jawab secara pidana dan moral di tragedi Kanjuruhan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Afrizal Rosikhul Ilmi

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pada hari ini menyerahkan kesimpulan kerjanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu kesimpulannya adalah meminta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) bertanggung jawab secara pidana dan moral.

Baca Juga

 

"Kesimpulan tim ini jelas, bahwa PSSI harus bertanggung jawab, tanggung jawabnya ada dua, satu tanggung jawab hukum pidana. Karena itu kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian sekurang-kurangnya sangat mengerikan kematian 132 orang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Dalam arahannya, Presiden Jokowi pun meminta Kapolri agar mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan. Sebab berdasarkan dugaan tim TGIPF ada pihak yang harus lebih bertanggung jawab dalam peristiwa ini.

"Presiden mengatakan tindak pidananya terus diusut... Tindak pidananya Kapolri diminta mengusut lagi, karena kalau dugaan tim ada yang harus lebih bertanggung jawab hukum. Polisi sudah direkomendasikan dan didorong Presiden untuk terus diusut," jelasnya.

Pernyataan Mahfud soal arahan Jokowi ini mengisyaratkan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti penyidikannya pada enam tersangka yang telah ditetapkan saat ini. Oleh karena itu, menurut Mahfud, peluang adanya tersangka baru sangat terbuka.

"Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru, kan setiap hari ada di televisi, ada di koran. Jadi soal tersangka baru itu mungkin saja, tapi kita tidak boleh memaksakan, harus tetap sesuai hukum acara, siapa yang patut jadi tersangka, siapa yang harus diperiksa lagi," jelas dia.

 

Selain pertanggungjawaban secara pidana, PSSI juga diminta untuk bertanggung jawab secara moral. Yakni, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan beserta jajaran Exco PSSI saat ini harus mundur.

"Kalau anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adi luhung, apa yang harus dilakukan bisa dipilih sendiri, karena hukumnya jelas, di tingkat FIFA jelas, peran pemerintah jelas. Kemudian kalau moral saya kira bagian dari yang diminta oleh masyarakat," kata Mahfud.

Laporan investigasi diserahkan oleh Mahfud bersama 13 anggota TGIPF secara langsung kepada Presiden Jokowi. Menurut Mahfud, dengan penyampaian laporan tersebut, TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah menuntaskan tugasnya sesuai arahan Presiden.

Mahfud meyakini kepolisian lebih mengetahui seluk beluk dan pemenuhan kebutuhan untuk menetapkan tersangka baru Tragedi Kanjuruhan.

"Kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih mengetahui untuk mencari itu caranya karena polisi punya senjata hukum acara," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement