Kamis 13 Oct 2022 22:00 WIB

Tokoh Adat Papua Komentari Lukas Enembe Jadi Kepala Suku Besar 

Tokoh adat Papua tak setuju penobatan Lukas Enembe sebagai kepala suku

Gubernur Papua Lukas Enembe. Tokoh adat Papua tak setuju penobatan Lukas Enembe sebagai kepala suku
Foto: Dok Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe. Tokoh adat Papua tak setuju penobatan Lukas Enembe sebagai kepala suku

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA—  Ketua Dewan Adat Suku Yewena Yosu Johanes Jonas Mentanaway mengatakan pihaknya tidak mengakui Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar ditanah Papua.

Hal itu dikarenakan pengukuhan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar di Tanah Papua ada agenda kepentingan politiknya. Hal tersebut diungkapkan Johanes Jonas saat ditemui di Kabupaten Jayapura Papua, Kamis (13/10/2022). 

Baca Juga

"Di tanah Papua, masing-masing suku mempunyai kepala suku, beberapa suku dapat duduk bersama dan menunjuk 1 orang yang dianggap punya kekuatan, berpengaruh dan kaya untuk diangkat menjadi kepala suku," ucap Johanes.  

"Pihaknya tidak menganggap Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua dan melihatnya sebagai agenda kepentingan politik dalam isu tersebut," ungkap lulusan antropolog Uncen ini.  

Pemilihan gubernur juga dinilai tidak valid karena pada waktu itu masih menggunakan sistem noken sehingga menguntungkan Lukas Enembe sehingga terpilih menjadi gubernur.

Alasan menggunakan sistem noken karena masyarakat Papua masih dianggap belum bisa membaca dan menulis. Beberapa suku sudah tidak setuju dengan sistem tersebut, Johanes Jonas. 

"Lukas Enembe harus berjiwa besar dan bertanggung jawab serta tidak mengurung diri dengan perlindungan masyarakat karena hal tersebut dapat mengorbankan masyarakat sekitar,” tutur Johanes. 

"Hal tersebut juga dinilai sebagai upaya menghindar dari hukum, semua masyarakat harus patuh hukum negara,"  ucap Johanes.  

Ketua Dewan Adat Suku, Yewena Yosu, menilai pemeriksaan Lukas Enembe yang dilakukan di lapangan adalah salah karena dalam hukum adat juga tidak ada yang melakukan hal tersebut.  

"Dalam aturan adat, pemeriksaan dilakukan di sebuah ruangan peradilan adat," tutur Johanes. 

Sementara itu, terkait masyarakat yang berjaga di kediaman Lukas Enembe harus memberikan kesempatan KPK untuk melakukan pemeriksaan, lebih baik pulang dan melanjutkan aktivitas sehari-hari daripada berdiam di tempat tersebut.       

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement