Jumat 14 Oct 2022 00:15 WIB

Anggota Legislator ini Ingin Semakin Banyak Penerima Manfaat PIP

Terdapat 250 ribu penerima manfaat program Indonesia Pintar.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Anggota DPR RI Ledia Hanifah.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota DPR RI Ledia Hanifah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Adanya polemik surat undangan kegiatan sosialisasi program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan SMP Negeri 16 kepada orang tua siswa di kantor PKS di Jalan Katamso, Kota Bandung, pekan lalu, mendapat tanggapan dari Tim advokasi Anggota DPR RI Ledia Hanifah.

Agus Marjan tim advokasi Anggota DPR RI Leida Hanifah mengatakan, advokasi yang dilakukan sudah terdapat 250 ribu penerima manfaat program Indonesia Pintar. Mereka yang mendapatkan bantuan, memiliki jumlah yang berbeda.

"Dengan bantuan itu banyak masyarakat Bandung terbantu (termasuk) dengan adanya Bu Ledia di Komisi 10," ujar Agus dalam siaran persnya (14/10).

Menurut Agus, PKS sendiri memiliki hak untuk mengadvokasi dan menjaring aspirasi. Dengan adanya sosialiasi PIP, maka akan semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaatnya 

"Sebenarnya mah sebuah hal yang biasa gak ada yang istimewa karena di DPR pernah mengundang donor darah, pernah saat Covid 19 undang stakeholder pernah ada sosialisasi masalah UHC, bidang kesenian dan lainnya," paparnya.

Agus mengatakan, polemik surat undangan terjadi ditengarai karena masyarakat yang tidak mengetahui batasan-batasan. "Dengan kejadian kemarin, kita lihatnya ini sebuah ketidakpahaman masyarakat karena di aturannya nggak dibatasi sosialisasi harus ditempat a, b, atau c bisa di tempat mana saja," katanya.

Padahal, kata Agus, kegiatan tersebut hal yang wajar sebab kapasitas dalam program pemerintah tersebut sebagai anggota dewan. "Ini bukan partai atau perorangan, tapi program pemerintah," katanya.

Agus menilai, program tersebut sudah berlangsung lama. Terkait dengan polemik surat undangan sosialisasi program kepada orang tua siswa di kantor PKS, sosialisasi datang dari aspirasi masyarakat kepada anggota DPR RI Ledia Hanifah dan hal yang wajar. Karena, kapasitas Leida di komisi X mengadvokasi masyarakat di daerah pemilihannya Bandung dan Cimahi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement