Kamis 13 Oct 2022 09:27 WIB

Kemenkumham: Paspor Baru Keluaran Oktober 2022 Disertai Kolom Tanda Tangan

Kedubes Belanda mewajibkan WNI yang urus visa harus menggunakan paspor tanda tangan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas kantor Imigrasi Banda Aceh memperlihatkan paspor milik warga.
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Petugas kantor Imigrasi Banda Aceh memperlihatkan paspor milik warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, paspor RI cetakan atau terbitan terbaru yang akan didistribusikan pada Oktober 2022 sudah disertai kolom tanda tangan. Masyarakat yang akan mengganti paspor dapat memeriksa paspor barunya untuk memastikan sudah terdapat kolom tanda tangan.

"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Dia mengatakan, bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walkin di kantor imigrasi terkait. "Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman resminya menyampaikan, sejak 10 Oktober 2022, warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan. Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

Di samping itu, kata Aris, terdapat pemberitaan yang mengatakan beberapa negara tidak menerima paspor RI. "Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," kata Aris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement