Selasa 11 Oct 2022 22:47 WIB

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Sekolah di Kabupaten Semarang Diringkus

Saat diringkus warga, ia sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA saatmemberikan penjelasan perkembangan penanganan kasus pencurian di SDN 03 Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, di Ungaran, Jumat (30/9).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA saatmemberikan penjelasan perkembangan penanganan kasus pencurian di SDN 03 Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, di Ungaran, Jumat (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN — Sepakterjang Mad Ngalim (41) pelaku spesialis ‘pembobobol’ sekolah di wilayah Kecamatan Jambu, Bawen dan Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang berujung di ruang tahanan Polres Semarang.

Warga Kabupaten Boyolali yang kini menetap di Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang ini –sebelumnya—diringkus dan sempat menjadi bulan- bulanan warga, setelah kepergok membobol SDN 03 Genting, Kecamatan Jambu, Rabu (28/9) lalu.

Baca Juga

Saat diringkus warga, ia sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam hingga akhirnya melukai Kepala Dusun Ngrawan, Desa Genting, Nova Putra Setyawan yang mencoba menyergapnya.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Vatika HA mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang terungkap Mad Ngalim ternyata bukan pelaku tunggal.

Saat beraksi di SDN 03 Genting ini tersangka Mad Ngalim dibantu oleh temannya Wahyu Adiyart (28) warga Asinan, Kecamatan Bawen.

“Wahyu Adiyart yang kini telah kami tetapkan Sebagai tersangka diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang di Bawen,” jelasnya, dalam Konferensi Pers Operasi Sikat Jaran Candi 2022, yang dilaksanakan di mapolres Semarang, Selasa (11/10).

Hasil pengembangan dalam penanganan kasus ini, lanjut Yovan, terungkap, kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) total di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Sembilan dari TKP tindak kejahatan pencurian ini menyasar gedung sekolah dasar (SD) dan satu TKP pencurian adalah balai desa, dalam rentang waktu bulan Juni 2022 hingga bulan September 2022.

Masing- masing SDN Kuwarasan, SDN 04 Brongkol, SD Kanisisus Bedono, MI Sabilul Huda Genting dan SDN 03 Genting (wilayah Kecamatan Jambu), SDN Asinan 02, SDN Kandangan dan Balai Desa Kandangan (Kecamatan Bawen) dan SDN 02 Tuntang dan SDN Ngajaran (Kecamatan Tuntang).

Di seluruh TKP tindak pidana pencurian tersebut, kedua pelaku mengincar apapun barang berharga, mulai dari tabung LPG 3 kilogram (tabung melon) hingga berbagai perangkat elektronik.

“Berdasarkan pengakuan, berbagai barang berharga hasil kejahatan tersebut dijual dan uang hasil penjualan tersebut dibagi para pelaku,” tegasnya.

Terhadap tersangka Mad Ngalim, lanjut Kapolres Semarang, jajaran penyidik Satreskrim Polres Semarang masih melakukan pendalaman.

Karena tersangka merupakan residivis yang pernah berurusan dengan aparat Polres Boyolali dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Karena di antara barang bukti kunci yang telah diamankan, pelaku tersebut juga membawa alat yang telah dimodifikasi dan jamak digunakan untuk merusak kunci kendaraan roda dua.

“Keduanya kini ditahan di mapolres Semarang dan diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tandas kapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement