Rabu 12 Oct 2022 01:51 WIB

Firli Minta LUkas Enembe Beri Keterangan Soal Kasusnya

Firli menegaskan KPK bekerja sesuai tugasnya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Rapat tersebut membahas RKA K/L tahun 2023 dan pembahasan usulan program yang akan didanai oleh DAK.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Rapat tersebut membahas RKA K/L tahun 2023 dan pembahasan usulan program yang akan didanai oleh DAK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Gubernur Papua Lukas Enembe agar bersedia memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Dengan demikian, dugaan tindak pidana tersebut dapat diungkap kebenarannya.

“Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan,” kata Firli di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga

Firli mengatakan, pengungkapan kasus ini akan segera selesai jika Lukas Enembe bersedia memenuhi panggilan dari KPK. Menurutnya, KPK hingga saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe terkait pertanggungjawaban dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Ia juga menegaskan, KPK sangat menjunjung tinggi dan menghormati HAM. Sehingga KPK juga akan memberikan bantuan pengobatan jika Lukas Enembe dalam kondisi sakit.

“Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan. Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua,” tegasnya.

Saat ditanya apakah akan dilakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe, Firli hanya menjawab KPK akan tetap bekerja sesuai tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya, KPK akan memenuhi prinsip-prinsip pelaksanaan hukum yakni kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menghormati HAM.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua. Namun, hingga kini KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

KPK sempat memanggil Lukas untuk diperiksa, namun ia tak hadir dengan alasan sakit. Sementara istri dan anak Lukas yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo juga menolak menjadi saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement