Selasa 11 Oct 2022 16:49 WIB

TGIPF: PSSI Kekeh Enggan Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan 

TGIPF mengatakan PSSI tetap enggan bertanggung jawab terhadap tragedi Kanjuruhan.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Bilal Ramadhan
Juru Bicara PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan, Ahmad Riyadh (tengah) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022). TGIPF mengatakan PSSI tetap enggan bertanggung jawab terhadap tragedi Kanjuruhan.
Foto: Republika/Afrizal Rosikhul Ilmi
Juru Bicara PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan, Ahmad Riyadh (tengah) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022). TGIPF mengatakan PSSI tetap enggan bertanggung jawab terhadap tragedi Kanjuruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Akmal Marhali menggambarkan situasi dalam rapat koordinasi antara pengurus PSSI dan TGIPF Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (11/10/2022) siang WIB.

Akmal menjelaskan, situasi masih berlangsung kondusif, di mana PSSI berusaha menjelaskan, mereka tidak dalam posisi yang bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan. Hal itu tercantum dalam 'Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021'.

Baca Juga

"PSSI menyampaikan, mereka punya aturan untuk tidak bertanggung jawab terhadap kasus ini," kata Akmal saat jeda istirahat, Selasa (11/10/2022).

Pasal 3 tentang tanggung jawab dalam regulasi itu berbunyi; 

1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:

a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;

b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;

c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;

d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan

e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).

2. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) wajib:

a. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;

b. Menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan;

c. Mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan

d. Memastikan bahwa infrastruktur Stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.

3. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan/turnamen sepak bola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).

"Jadi awalnya mereka menyampaikan bahwa mereka tidak bertanggung jawab, tapi ujung-ujungnya mereka terima masukan kita semua sebagai masukan yang baik," kata Akmal.

"Tapi, belum sampai pada kesimpulan nanti tanggung jawabnya akan seperti apa," tambahnya. 

Akmal masih menanti hasil akhir rapat tersebut untuk dapat menyimpulkan hukuman apa yang akan diterapkan kepada PSSI. "PSSI mau menghukum apa dari kasus ini. Siapa saja yang mau dihukum sama PSSI. Dalam konteks football family, apakah PSSI akan menghukum dirinya sendiri? Nah ini kan menarik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement