Senin 10 Oct 2022 05:37 WIB

Profesor Hukum tak Setuju Usulan Lukas Diperiksa KPK di Lapangan

Menurut Melkias, Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe di KPK.
Foto: republika/mgrol101
Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe di KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Gubernur Papua Lukas Enemba tidak ada niatan untuk ke Jakarta menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena alasan sakit. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menegaskan, pihaknya maupun massa pendukung Lukas meminta KPK memeriksa klien maupun keluarga di lapangan terbuka agar disaksikan semua orang.

Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Melkias Hetharia, mengkritik pendapat itu. Dia menyebut, permintaan itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di negeri ini. "Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara," ujar Melkias dalam siaran pers di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Menurut dia, Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Kasus korupsi yang menjerat Lukas, sambung dia, harus diproses sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesi. Melkias mengingatkan, KPK wajib bekerja secara profesional dan menyidik perkara itu sesuai prosedur berlaku agar bisa menjamin keadilan bagi tersangka.

"Biarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum," ujar Melkias di diskusi 'Petaka  Korupsi Bagi Generasi Muda Papua' di Hotel Horison, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Jumat (8/10/2022).

Dia berharap, ketika kita semua pihak tunduk dan taat pada hukum maka masyarakat bisa menikmati keadilan dan kesejahteraan. Melkias mengingatkan, masyarakat maupun penyelenggara negara harus mentaati hukum, baik hukum positif, agama, adat, termasuk internasional yang dibangun di atas dasar etika. "Jadi kita semua harus tunduk kepada aturan-aturan itu. Dan semua aturan itu tanpa kecuali berada dalam kehidupan kita secara simultan, berlaku secara bersama-sama," ujar Melkias.

Dia juga menyoroti korupsi adalah sebuah tindakan tercela yang harus dihindari. Hal itu karena korupsi menyebabkan kesengsaraan dan kehancuran suatu bangsa. "Silakan KPK melaksanakan tugasnya, namun harus dijalankan secara profesional sehingga dalam penegakan itu ada keadilan prosedural yang perlu diperhatikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," kata Melkias.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement