Jumat 07 Oct 2022 10:54 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Kasus Impor Garam

Susi diperiksa terkait kasus 2018, ketika 21 perusahaan melakukan impor garam.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti periode 2014-2019.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti periode 2014-2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri. Pemeriksaan dilakukan di gedung Jampidsud Kejakgung, Jumat (7/10/2022).

"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selatan, Jumat.

Ketut mengatakan, perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, usai sholat Jumat. "Nanti Dirdik doorstop," kata Ketut.

Baca juga : Disfungsi Ereksi Bisa Jadi Pertanda Kanker Prostat

Susi tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya. Posisi kasus terjadi pada 2018, ketika terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Sehingga, keputusan itu mengakibatkan garam industri melimpah. Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, yang dampaknya mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.

Kejakgung belum menetapkan tersangka dalam perkara itu. Begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan oleh penyidik.

Baca juga : Mabesad Selidiki Diduga Personel TNI AD Pemukul Petugas Gudang Shopee

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement