Kamis 06 Oct 2022 22:10 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Begal dengan Modus Wanita Jadi Umpan

Wanita itu dijadikan alasan pelaku untuk menghentikan mobil.

Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN --  Polisi menangkap komplotan begal yang beraksi di Binjai, Sumatera Utara. Pelaku menggunakan wanita sebagai umpan untuk mencegat kendaraan para korbannya.

Kepala Seksi Humas Polres Binjai, Inspektur Polisi SatuJunaidi, Kamis, mengatakan, dua komplotan begal itu masing-masing berinisial Z (37) dan H (23). Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya pada Rabu (5/10). "Beberapa pelaku lainnya masih kami kejar," katanya.

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa penangkapan kawanan begal ini bermula dari laporan warga berinisial S (42) yang menjadi korban pembegalan di Jalan Lintas Medan-Binjai pada Senin (3/10).Saat itu korban sedang mengendarai mobil jenis pick up diberhentikan oleh seorang wanita yang mengaku ingin menumpang menujuMedan. "Korban pun memberikan tumpangan kepada wanita itu," katanya.

Beberapa meter melaju, korban dihentikan oleh empat orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan membawa kampak. Salah seorang laki-laki itu mengatakan kalau perempuan itu adalah istrinya dan memintanya untuk turun. Lalu korban diminta untuk putar balik menuju arah Binjai.

Setibanya di Jalan Bangau, Kecamatan Binjai Timur, korban yang merasa terancam keselamatannya secara tiba-tiba mematikan mesin lalu melompat keluar mobil dan melarikan diri. "Korban sembunyi di area semak-semak," ujarnya.

Beberapa saat kemudian, korban kembali ke lokasi ia menghentikan mobilnya. Namun mobil itu sudah hilang dan korban lalu melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku Z dan H beserta barang bukti berupa mobil pick-up milik korban dan satu kampak. "Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHPtentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement