Kamis 06 Oct 2022 20:57 WIB

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diumumkan Kapolri, Salah Satunya Dirut PT LIB

Enam tersangka terdiri dari tiga anggota kepolisian dan tiga pihak sipil.

 Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memimpin investigasi di depan pintu tribun Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022). Investigasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi dan bukti tentang dugaan pintu keluar stadion yang terkunci saat tragedi Kanjuruhan terjadi.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memimpin investigasi di depan pintu tribun Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022). Investigasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi dan bukti tentang dugaan pintu keluar stadion yang terkunci saat tragedi Kanjuruhan terjadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam. Di antara tersangka adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita

Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Baca Juga

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

Berbicara terpisah, Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen. Pol. Setyo Boedi Moemuni Harso mengatakan, Polri akan membuat peraturan Kapolri yang secara khusus membahas pengamanan pertandingan sepak bola sebagai respons agar tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali.

"Polri semenjak ada kejadian ini ada instruksi dari Kapolri untuk membuat produk yang menjadi bahan untuk suatu regulasi atau dasar untuk masalah keamanan. Tentu pelaksanaan produk ini terkait dengan produk yang dikeluarkan FIFA maupun PSSI," ujar Setyo dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Kamis.

Setyo menyebut bahwa Kepolisian RI sebetulnya sudah mempunyai prosedur atau SOP terkait pengamanan. Namun menurut dia aturan yang ada saat ini belum diselaraskan dengan regulasi FIFA maupun PSSI.

"Sudah ada SOP-nya, tetapi belum selaras dengan aturan-aturan yang terkait (FIFA). Ini harus diselaraskan karena ada SOP tentang unjuk rasa dan SOP di luar stadion yang perlu penanganan khusus," tuturnya.

photo
Eksodus Massal Pria Rusia - (Reuters)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement