Jumat 07 Oct 2022 05:25 WIB

Pemerintah Manokwari Kaji Kelayakan Ojek Jadi Angkutan Umum

Pemda Manokwari akan mengkaji juga kemungkinan ojek dalam memberikan PAD.

Ojek motor, ilustrasi
Foto: Republika
Ojek motor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Pemerintah Kabupaten Manokwari di Papua Barat sedang mengkaji kelayakan pengendara ojek menjadi angkutan umum agar bisa memberikan pemasukan kepada daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Manokwari, Wanto, di Manokwari, Papua Barat, Kamis (6/10/2022), menerangkan kajian itu sedang didalami dengan batasan waktu hingga Senin pekan depan.

Baca Juga

"Naskah rancangan SK sudah ada dan kami sudah perintahkan Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan serta Bagian Hukum Setda Manokwari untuk mengumpulkan elemen apa saja yang harus dimasukkan dalam SK itu. Karena SK tersebut tidak mungkin mengeksekusi tanpa ada campur tangan OPD yang punya tanggung jawab dalam isi SK, Peraturan Bupatidan Peraturan Daerah," ujar dia.

Ia berharap agar kajian itu segera terselesaikan sebab menurut dia persoalan ojek meminta agar dapat memberikan pemasukan bagi daerah adalah hal yang jelas. Kata Wanto, sebelumnya pada 2007 lalu sudah ada Perbup tetapi masa berlakunya dinilai sudah berlalu atau kadaluarsa. 

Ia mengatakan pihaknya masih akan mengkaji juga kemungkinan ojek dalam memberikan PAD. "Nanti kemungkinan diatur mengenai zonasi, harga dan kategori. Kategori juga akan dilihat apakah menjadi dua seperti kategori umum dan pelajar atau seperti apa kami masih akan kaji termasuk mengenai BBM," sebut dia.

Ia menilai penting mempertimbangkan mengenai penempatan ojek dalam SPBU khusus agar tidak terjadi antrian bagi ojek yang menyebabkan terbuangnya waktu bagi mereka dalam mencari penumpang. Ia secara pribadi menilai kenaikan harga ojek di Manokwari adalah hal yang wajar hanya saja masih menunggu hasil kajian. 

Tetapi dia menyebut kemungkinan harga ojek jika diatur berdasarkan jarak yakni Rp 2.600 per kilometer. "Jadi semuanya nanti masih dikaji agar semua elemen masuk dalam SK ataukah Perbup. Semua harus masuk dan mewakili baik dari kepentingan ojek maupun kepentingan pemerintah serta kepentingan pengguna jasanya," jelas dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement