Kamis 06 Oct 2022 16:35 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe Jika Mangkir Lagi

Istri, anak, dan Lukas Enembe sendiri selalu mangkir ketika dipanggil KPK.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi dugaan suap dalam penggunaan APBD Papua. Lembaga antirasuah itu mengancam, akan menjemput paksa, jika keduanya tidak hadir lagi pada panggilan berikutnya.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Ali menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pihaknya berhak memanggil paksa para saksi, jika kembali tidak hadir pemeriksaan. Oleh karena itu, Yulce dan Astract wajib hadir dalam panggilan sebagai saksi. Meski begitu, Ali belum merinci kapan keduanya akan kembali dipanggil.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE (Lukas Enembe) saja sehingga tidak ada hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," jelas Ali.

Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua pada Rabu (5/10/2022). Namun, keduanya mangkir dari panggilan tersebut tanpa ada konfirmasi.

Adapun KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

KPK berencana kembali memanggil Lukas untuk diperiksa terkait kasus yang menyeretnya. Meski demikian, belum diketahui kapan pemanggilan kedua sebagai tersangka ini akan dilakukan.

Lembaga antikorupsi itu sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (26/9/2022). Namun, dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka itu, Lukas tidak hadir dengan alasan masih sakit.

KPK ini juga telah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu di Mako Brimob Polda Papua. Akan tetapi, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement