Kamis 06 Oct 2022 15:10 WIB

Kapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan? Polri: Secepatnya

Sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri.

Seorang suporter Arema FC (Aremania) berdoa di depan pintu tribun 12 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Menurut sejumlah saksi mata korban terbanyak dalam tragedi Kanjuruhan berada di pintu tribun 11, 12, dan 13 yang saat kejadian pintu keluar tersebut terkunci sehingga penonton yang menghindari gas air mata tidak dapat keluar.
Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Seorang suporter Arema FC (Aremania) berdoa di depan pintu tribun 12 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Menurut sejumlah saksi mata korban terbanyak dalam tragedi Kanjuruhan berada di pintu tribun 11, 12, dan 13 yang saat kejadian pintu keluar tersebut terkunci sehingga penonton yang menghindari gas air mata tidak dapat keluar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Polri segera menetapkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik.

"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Dedi, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga

Polri telah meningkatkan status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Hingga Rabu (5/10/2022), sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri.

Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu dan hasilnya akan diumumkan, Kamis ini.

 

Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan, perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar. Terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, Dedi mengatakan, hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

"Ya, nanti akan disampaikan," imbuhnya.

Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.

Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Poliai Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan pletonBrigade Mobile (Brimob). Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

"Yang kena di Kanjuruhan adalah 'Bharada-Bharada E' alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap enggak disentuh oleh Kapolri," kata Bambang.

Menurut Bambang, Kapolres Malang hanya merupakan pelaksana dan penanggung jawab keamanan di wilayahnya. Keputusan terkait pengamanan acara ada pada Kapolda.

"Buktinya, personel pengamanan lintas satuan dan lintas polres. Memangnya, kapolres Malang bisa meminta?" kata Bambang.

 

 

photo
Daftar tragedi sepak bola paling mematikan. - (Dok. Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement