Kamis 06 Oct 2022 14:11 WIB

KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe

Istri Lukas Enembe, Yulce Welda tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (5/10).

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
 Istri Gubernur Papua, Yulce Wenda.
Foto: Antara
Istri Gubernur Papua, Yulce Wenda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Welda. Hal ini dilakukan lantaran rekening Yulce diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sang suami.

"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga

Ali menegaskan, langkah pemblokiran ini diambil bukan karena Yulce mangkir dari panggilan KPK pada Rabu (5/10/2022). Tetapi, jelas dia, hal tersebut sudah dilakukan sejak lama.

Meski demikian, Ali enggan memerinci sejak kapan rekening milik Yulce dibekukan. "Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut," ungkap dia.

 

Seperti diketahui, istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua pada Rabu (5/10/2022). Namun keduanya mangkir dari panggilan tersebut tanpa ada konfirmasi.

Adapun KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

KPK berencana kembali memanggil Lukas untuk diperiksa terkait kasus yang menyeretnya. Meski demikian, belum diketahui kapan pemanggilan kedua sebagai tersangka ini akan dilakukan.

Lembaga antikorupsi itu sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka itu, Lukas tidak hadir dengan alasan masih sakit.

Lembaga antirasuah ini juga telah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu di Mako Brimob Polda Papua. Akan tetapi, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.

 

photo
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement