Kamis 06 Oct 2022 09:06 WIB

Berkas P21, Tersangka Perusakan Cagar Budaya Sukoharjo Ditahan

Tersangka terancam hukuman maksimal 1-15 tahun.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
 Pelimpahan barang bukti dan tersangka perusakan cagar budaya di Kejari Sukoharjo.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Pelimpahan barang bukti dan tersangka perusakan cagar budaya di Kejari Sukoharjo.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah resmi melimpahkan barang bukti pengrusakan bekas tembok cagar budaya Keraton Kartosuro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Kepala BPCB Jateng, Sukronedi mengatakan,  dengan diserahkannya barang bukti tersebut tugasnya sudah selesai.

Selain itu, berkas perkara juga sudah P21. "Artinya berkas perkara sudah P21, barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejari sekarang termasuk tersangka, ya sudah kita serahkan," kata Sukronedi ketika ditemui di Kejari Sukoharjo.

Terkait hal tersebut, Sukronedi menjelaskan oleh pihak Kejari tersangka ditahan selama 20 hari. Namun, untuk sementara penahanannya akan dititipkan di Polres Sukoharjo. "Sekarang masih dititipkan di Polres Sukoharjo. Setelah itu nanti diberikan di Rutan Kelas 1 Surakarta," katanya.

Dari penjelasan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahan. Pasalnya, tersangka terancam hukuman maksimal 1-15 tahun.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 105 junto pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Nah, kita sesuai prosedur karena 1-15 tahun ancaman penjaranya jadi masih bisa ditahan. Jadi kita ikuti sesuai prosedur saja," kata Galih.

Ia menegaskan dengan mengikuti prosedur tersebut akan memudahkan proses di pengadilan nantinya. Tahap selanjutnya setelah berkas P21 akan dilakukan persiapan administrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Perkiraan jadwal belum bisa dipastikan. Tapi kita koordinasikan secepat mungkin untuk dilimpahkan ke pengadilan. Biasanya setelah tiga hari penetapan hari sidang sudah keluar," ujarnya.

Mengenai barang bukti, disebut ada 15. Di antaranya hexa dan batu bata. Sedangkan tersangka berinisial MKB (45) pemilik tanah berdomisili di Klewer, Sukoharjo. "Karena beberapa barang bukti berupa alat berat, kita titipkan di Mojosongo," terangnya.

Sementara itu, pengacara tersangka, Bambang Ary Wibowo mengatakan, sesuai mekanisme hukum maka sudah masuk ke tahap kedua. Yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Jadi tadi dari pihak penyidik (Balai Pelestarian Cagar Budaya) sudah diserahkan penuntut umum Kejari Sukoharjo," katanya.

Pihaknya lantas mengajukan permohonan untuk tersangka menjadi tahanan luar. Namun, ia mengatakan mungkin dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan.

"Tadi sudah kita sepakati tidak akan lebih dari 20 hari untuk diproses. Hasil konsensus dengan kejaksaan akan segera melimpahkan (pengadilan) karena proses penyidikan sudah lebih dari 60 hari, tapi kita kooperatif," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement