Tersangka kasus penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowow (kedua kiri) Kompol Chuck Putranto (tengah), AKP Irfan Widyanto (kedua kanan) dan AKBP Arif Rahman Arifin (kanan) diperlihatkan kepada awak media saat pelimpahan perkara di Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan penghalangan penyidikan yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istirnya Putri Candrawathi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowow (kedua kiri) Kompol Chuck Putranto (tengah), AKP Irfan Widyanto (kedua kanan) dan AKBP Arif Rahman Arifin (kanan) diperlihatkan kepada awak media saat pelimpahan perkara di Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan penghalangan penyidikan yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istirnya Putri Candrawathi.