Rabu 05 Oct 2022 18:58 WIB

Deputi KPK Pahala Nainggolan Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Deputi KPK Pahala Nainggolan dilaporkan ke Dewan Pengawas diduga salahgunakan jabatan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan  dilaporkan ke Dewan Pengawas diduga salahgunakan jabatan.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dilaporkan ke Dewan Pengawas diduga salahgunakan jabatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat antikorupsi dari Themis Social Justice Mission melaporkan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan ke Dewan Pengawas (Dewas). Sebab, Pahala diduga telah menyalahgunakan jabatannya.

"Kami menduga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK (Pahala Nainggolan) tersebut menyalahgunakan kewenangan. Kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN," kata peneliti dari Themis Social Justice Mission, Feri Amsari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga

Pakar hukum dari Universitas Andalas ini mengatakan, dugaan penyalahgunaan kewenangan itu terjadi saat Pahala menerbitkan surat tanggapan atas permohonan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Geo Dipa Energi pada tahun 2017 silam. Surat itu merupakan permintaan klarifikasi terkait kepemilikan rekening7 PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong.

Dalam surat itu, jelas dia, KPK menyatakan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong. Feri menyebut, surat yang dibuat Pahala itu berkaitan dengan kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dalam proyek terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Feri menjelaskan, surat itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Alhasil, surat itu digunakan PT Geo Dipa untuk melakukan gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Dia mengungkapkan, PT Bumigas Energi sudah melakukan konfirmasi terkait transaksi penarikan pertama kepada HSBC Hongkong pada awal tahun 2018. Konfirmasi ini dilakukan karena telah dikirimkan surat oleh KPK.

"Menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama tujuh tahun. Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005," jelas Feri.

Selain itu, sambung dia, Pahala juga dinilai melakukan kesalahan dalam mengklarifikasi rekening milik PT Bumigas. Menurut Feri, Pahala melakukan klarifikasi ke PPT HSBC Indonesia.

"Padahal, seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia. Karena PT Bumigas pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang ada di Hong Kong," ujarnya.

Selama proses klarifikasi ini, KPK juga disebut tidak pernah melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi dari pihak PT Bumigas Energi. Tindakan yang menjadi tanggung jawab Pahala ini diyakini merugikan PT Bumigas Energi.

Feri pun meminta Dewas KPK bijak mendalami laporan yang disampaikannya. Pasalnya, kata Feri, dugaan penyelewengan kewenangan yang dilakukan Pahala membuat PT Bumigas Energi merugi.

"Kami menduga isi atau konten dari surat Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang hoaks dan menyesatkan," tutur Feri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement