Rabu 05 Oct 2022 16:20 WIB

Kejagung Pastikan Jaga Integritas Jaksa dalam Sidang Ferdy Sambo

Jampidum Kejaksaan Agung memastikan jaga integritas jaksa dalam sidang Ferdy Sambo.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jampidum, Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Jampidum Kejaksaan Agung memastikan jaga integritas jaksa dalam sidang Ferdy Sambo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jampidum, Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Jampidum Kejaksaan Agung memastikan jaga integritas jaksa dalam sidang Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa yang akan menjalankan tugasnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Tentang pengamanan jaksa agar tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga

Fadil meyakini tidak akan ada intervensi dalam perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, dipastikan Kejagung tidak bisa diintervensi.

Di satu sisi, Jampidum mengatakan Kejagung harus dan wajib menjaga netralitas dalam proses penanganan suatu perkara termasuk kasus tewasnya Brigadir J. Selain itu, masyarakat diyakini juga akan mengawal kasus yang juga menjadi atensi kepala negara tersebut.

Apalagi, dengan kemajuan teknologi digital saat ini tidak ada yang bisa ditutupi. Selain itu, Jampidum juga berharap media massa ikut berperan mengawal jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Terkait usulan rumah aman (safe house) bagi para jaksa yang akan menangani perkara kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Jampidum menyambut baik serta menghargainya. Akan tetapi, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Di lain sisi, ia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terutama keluarga korban Brigadir J.

"Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement