Senin 03 Oct 2022 16:35 WIB

OJK Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit

OJK akan lebih selektif dalam menetapkan target penerima restrukturisasi kredit ini.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Restrukturisasi kredit perbankan. ilustrasi
Foto: Republika
Restrukturisasi kredit perbankan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang masa restrukturisasi kredit. Hal tersebut dilakukan seiring kondisi ekonomi Indonesia yang belum lepas dari dampak Covid-19 dan tantangan global. 

"Kita tidak ingin kebijakan normalisasi kredit membahayakan pertumbuhan ekonomi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (3/10/2022). 

Baca Juga

Dian mengatakan OJK saat ini tengah berada pada tahap analisis akhir. Menurut Dian, OJK akan lebih selektif dalam menetapkan target penerima relaksasi ini, mulai dari sektor, batasan wilayah hingga kreditur.  

Melihat rasio CKPN perbankan saat ini, menurut Dian, langkah memperpanjang restrukturisasi masih memungkinkan untuk dilakukan. "Bahkan dalam skenario terburuk, kita masih bisa handle ini," ujar Dian.

Dian menilai, dampak restrukturisasi terhadap CAR tidak akan signifikan karena CKPN sudah terbentuk dalam posisi kuat. Di sisi lain, langkah ini akan membuat rasio NPL untuk kredit restrukturisasi meningkat namun masih terkendali di bawah 5 persen. 

Menurut Dian, tren restrukturisasi kredit menunjukkan penurunan hingga Maret 2022 yang menandakan terjadinya perbaikan di sisi kreditur. Meski berjalan lambat, Dian melihat, tren restrukturisasi sudah mendekati akhir.

Dengan melandainya restrukturisasi, Dian berharap kinerja industri perbankan bisa meningkat lebih baik lagi. OJK bersama pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berkoordinasi agar sistem keuangan dapat dikelola dengan baik.

Kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun.  Jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah dari posisi Juli 2022 yang mencapai 2,94 juta nasabah.

"Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,90 persen dari titik tertingginya," ujar Dian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement