IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku UMK dengan produk terkategori wajib bersertifikat halal diminta segera mengurus pengajuan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk yang belum bersertifikat halal disebut akan tertinggal dalam persaingan di pasar bebas seperti sekarang ini.
"Sertifikat halal ini penting untuk menaikkan kelas produk UMK kita. Sebab
Baca Selengkapnya di ihram.co.id