Ahad 02 Oct 2022 15:15 WIB

IPW Minta Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta

Pengusutan kasus itu tidak bisa secara parsial tanpa tim gabungan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ilham Tirta
Sebuah tanda pangkat Kepolisian terdekat di samping mobil yang terbakar usai kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Ahad (2/10/2022). Polda Jatim mencatat data sementara korban jiwa dalam kejadian tersebut berjumlah 127 orang dan 13 kendaraan rusak.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Sebuah tanda pangkat Kepolisian terdekat di samping mobil yang terbakar usai kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Ahad (2/10/2022). Polda Jatim mencatat data sementara korban jiwa dalam kejadian tersebut berjumlah 127 orang dan 13 kendaraan rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) meminta pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta atas meninggalnya ratusan warga sipil di stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022). Tim ini dibentuk untuk mencari tahu siapa pelaku utama yang menyebabkan kerusuhan sehingga banyak orang meninggal dunia.

"Harus dibentuk tim gabungan pencari fakta karena korban adalah ratusan warga sipil," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (2/10/2022).

Baca Juga

Sugeng mengatakan, tim gabungan pencari fakta bisa diambil dari unsur Mabes Polri, Komnas HAM, Kementrian Pemuda dan Olahaga, Komdis PSSI, dan perwakilan masyarakat. Pengusutan kasus meninggalnya suporter dan polisi itu, kata dia, tidak bisa diusut secara parsial harus dibentuk tim pencari fakta gabungan.

"Anggotanya terdiri dari Mabes Polri, Kementrian Olahraga, Komnas HAM, perwakilan masyarakat, komdis PSSI. Harus diusut untas," katanya.

Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi harkamtibmas. Di samping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.

Sugeng mengatakan, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan supporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan. Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata.

"Sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan," katanya.

Akibatnya, dari tembakan gas air mata ini banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.

Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Kapolri Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya. Kemudian, memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement