Jumat 30 Sep 2022 22:54 WIB

Penjelasan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Atas Konten Youtube di Cokro TV

Konten tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang tidak sesuai fakta

Tampak Gedung Bank Mandiri
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tampak Gedung Bank Mandiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sehubungan dengan adanya konten video berupa penyampaian informasi oleh Ade Armando yang diunggah Cokro TV di kanal Youtube tanggal 23 September 2022 dan tanggal 28 September 2022, yang membahas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Titan Infra Energy. 

Konten tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang pada pokoknya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik klien kami. Atas dasar itu, kami selaku Kuasa Hukum dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut "Bank Mandiri" atau "Klien' ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga

Bank Mandiri selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (/raaspaea , akuntabilitas (accountabili , pertanggungjawaban (responsibifi , kemandirian (independent, dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Bank Mandiri juga berkomitmen untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) sehingga dalam setiap program pembiayaan yang dijalankan terhadap nasabah selalu mengedepankan kehati-hatian.

Dalam menjalankan jasa keuangannya, Bank Mandiri selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Bahwa konten video yang diunggah oleh Cokro TV di atas, terutama terkait permasalahan Bank Mandiri dengan PT Titan lnfra Energy adalah tidak benar, mengandung pernyataan dan informasi yang pada pokoknya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik Klien kami sehingga kami mencadangkan hak hukum Klien kami untuk menempuh jalur hukum dalam membela kepentingan hukum Klien kami tersebut.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement